Search

Mobil-Motor Kena Cukai, Dananya Bisa buat Insentif Kendaraan Listrik - Detikcom

Jakarta -

Wacana kendaraan bermotor dikenakan cukai berdasarkan emisinya telah dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pernyataan ini telah menimbulkan pro dan kontra khususnya di industri otomotif dalam negeri.

Sri Mulyani memang belum memberikan rincian berapa besaran cukai ini dan ke mana akan dialokasikan. Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) pun mengusulkan sebuah skema kepada Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Secara garis besarnya skema ini akan tetap memasukkan berbagai pajak seperti PPnBM, BBNKB, PKB dan lain-lain. Bedanya dengan cukai emisi ini membuat harga kendaraan dengan emisi melebihi standar akan membayar lebih. Cukai ini akan langsung dialihkan untuk kendaraan listrik sebagai insentif tunai sehingga harganya akan menjadi lebih murah dari kendaraan konvensional.

"Bedanya ini (mobil bensin) melampaui di atas standar menjadi hukuman, (sebaliknya) ini sebagai reward menjadi insentif tunai (pembelian mobil bertenaga listrik). Ini berusaha untuk men-trigger bangkitnya industri otomotif yang rendah karbon. Dia akan bangkit jika diberikan insentif fiskal seperti ini. Tapi kalau tanpa (insentif fiskal) ini nggak akan bangkit," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya skema PPnBM 0 persen untuk kendaraan listrik sama sekali tidak memberikan pengaruh kepada harga jual mobil listrik. Jika dibandingkan mobil bensin dengan mobil listrik berperforma sama, harga mobil bensin masih jauh lebih murah.

"PPNBM dinol tetap aja harga lebih mahal. Itu PP 73 2019 itu sebenarnya menabrak proposal cukai karbon. Karena industri otomotif pengin seperti ini, bensin lebih murah, hybrid nomor dua, EV lebih mahal," ujar Ahmad.

Jika memang tujuan utama adalah mengurangi emisi tanpa mengurangi pendapatan pemerintah, skema cukai yang diajukan KPBB dirasa lebih ideal. Cukai yang ditransfer menjadi insentif tunai pembelian kendaraan listrik lebih menarik bagi konsumen Indonesia daripada insentif parkir atau bebas lewat ganjil-genap untuk kendaraan listrik.

"Begitu diterapkan dengan skema excise feebate dan rebate maka akan memberi peluang kendaraan berkarbon rendah mampu melakukan penetrasi pasar. Nggak usah dikasih macam-macam, parkir gratis, bebas ganjil genap, tidak ngefek. Tapi yang paling efek itu waktu membeli. Itulah kenapa perlu cukai karbon," pungkas Ahmad.

Simak Video " Polri Pamer Desain Pelat Nomor Mobil Listrik"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/rgr)

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
March 01, 2020 at 07:39AM
https://ift.tt/39dOJEF

Mobil-Motor Kena Cukai, Dananya Bisa buat Insentif Kendaraan Listrik - Detikcom
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mobil-Motor Kena Cukai, Dananya Bisa buat Insentif Kendaraan Listrik - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.