Search

Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru soal Penyesuaian Tarif Listrik - Katadata.co.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan, penyesuaian tarif listrik dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti nilai tukar rupiah hingga inflasi.

Kajian terkait tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan. Perubahan, baik naik ataupun turun, dipengaruhi oleh biaya pokok penyediaan tenaga listrik yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan itu menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan kelima, keempat, dan ketiga sebelum penyesuaian tarif listrik diterapkan. (Baca: Tiga Kementerian Godok Diskon Tarif Listrik untuk Industri)

Permohonan persetujuan penyesuaian tarif listrik itu disampaikan paling lambat minggu kedua pada bulan kedua sebelum berlaku. Selain itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) wajib mengumumkan perubahan itu kepada konsumen, paling lambat sebelum pelaksanaan.

Regulasi anyar itu merupakan perubahan keempat atas Permen Nomor 28 Tahun 2016. Penerbitan aturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dalam pemberlakuan tarif listrik.

(Baca: Meski Harganya Tinggi, PLN Tetap Transisi ke Energi Baru Terbarukan)

Aturan itu ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 18 Februari lalu. Pada Pasal 6 disebutkan, PLN dapat menyesuaikan tarif listrik terhadap 13 golongan pelanggan, di antaranya:

  1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-l/TR)
  2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-1/TR)
  3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA (R-l/TR)
  4. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR)
  5. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR)
  6. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (B-2/TR)
  7. Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM)
  8. Golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM)
  9. Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas (1-4/TT)
  10. Golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-l/TR)
  11. Golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM)
  12. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR)
  13. Golongan tarif untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT)

(Baca: Tarif Listrik Golongan 900 VA Batal Naik, Ini Kronologi Tarik Ulurnya)

Reporter: Verda Nano Setiawan

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
February 26, 2020 at 08:33PM
https://ift.tt/2TfPRB3

Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru soal Penyesuaian Tarif Listrik - Katadata.co.id
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru soal Penyesuaian Tarif Listrik - Katadata.co.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.