JAKARTA - PT PLN (Persero) membeberkan kerugian jika ketahuan menggunakan listrik secara ilegal. Salah satunya bisa masuk penjara.
"Hari gini masih nyantol listrik? Hmm sebaiknya jangan deh #Electrizen. Rugi banget deh kalau sampai ketauan kalau listriknya ilegal 😔" tulis PLN UID Jakarta Raya dalam unggahan akun Instagramnya @pln_disjaya seperti dikutip Okezone, Senin (17/2/2020)
Baca Juga: Kwh Meter Muncul Kata 'Periksa', Ini Cara Mengatasinya
PLN menyatakan, penggunaan listrik secara ilegal telah dianggap sebagai tindakan haram melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, PLN menegaskan hukuman yang dituai dalam tindakan ilegal itu tidak ringan.
"Selain telah ditetapkan sebagai kasus yang haram dengan dikeluarkannya fatwa MUI, hukumannya juga gak tanggung-tanggung, lho," tulis PLN.
Baca Juga: Butuh Rp10,7 Triliun untuk Listriki Seluruh Wilayah Indonesia
Jika pelaku merupakan pelanggan PLN, maka hukuman akan berupa denda dan ganti rugi. Perhitungan besaran denda dan ganti rugi ini akan dihitung langsung oleh pihak PLN.
"Kalau pelaku terbukti berstatus pelanggan, akan diberikan hukuman perdata berupa denda dan ganti rugi. Besaran denda dan ganti rugi tersebut ada perhitungannya dari pihak PLN," jelas PLN
"listrik" - Google Berita
February 17, 2020 at 04:26PM
https://ift.tt/39Eakpv
Masih Pakai Listrik Ilegal? Siap-Siap Dipenjara - Okezone Economy
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masih Pakai Listrik Ilegal? Siap-Siap Dipenjara - Okezone Economy"
Post a Comment