KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah wabah virus corona yang telah menyebar di 32 provinsi.
Salah satu kebijakan itu adalah pembebasan dan diskon biaya listrik PLN.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah yang mengalami kesulitan mendapatkan penghasilan selama wabah virus corona, dan mengikuti imbauan pemerintah untuk tinggal di rumah.
Tak semua mendapatkan pembebasan biaya listrik alias listrik gratis dan pemotongan biaya.
Simak 4 hal yang perlu Anda ketahui soal cara mendapatkan token listrik gratis dari PLN:
1. Pelanggan yang berhak mendapatkan
Tidak semua pelanggan PLN bisa mendapatkan Token Gratis ini. Hanya pelanggan tertentu yang bisa mendapatkan keringanan ini.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Pelanggan yang bisa mendapat keringanan ini adalah mereka yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Sebanyak kurang lebih 24 juta pengguna listrik 450 VA akan dibebaskan sepenuhnya dari biaya tagihan listrik selama 3 bulan, terhitung untuk bulan April, Mei, dan Juni.
"listrik" - Google Berita
April 04, 2020 at 07:46AM
https://ift.tt/3bKOhOY
4 Hal yang Perlu Diketahui soal Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN - Kompas.com - KOMPAS.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "4 Hal yang Perlu Diketahui soal Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment