PIKIRAN RAKYAT - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Kebijakan tersebut menegaskan mengenai penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi 6 dolar AS per MMBTU.
Hal ini didasarkan guna penetapan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).
Baca Juga: Di Tengah Pelaksanaan PSBB, Gepeng Musiman Bermunculan di Kota Cimahi
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.
“Angka 5 pasal 1 contohnya, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik," ujar Agung dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Setkab.
"Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero),” lanjutnya.
Pasal 4 pun turut diubah, sehingga ketentuannya berbunyi.
Baca Juga: Petugas Tingkat Desa Bubarkan Bocah yang Asyik Main di Rental PS saat COVID-19 dan Puasa
"listrik" - Google Berita
April 28, 2020 at 07:02PM
https://ift.tt/2SgjVfZ
Pemeritah akan Sesuaikan Harga Gas untuk Pembangkit Listrik - Pikiran Rakyat
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemeritah akan Sesuaikan Harga Gas untuk Pembangkit Listrik - Pikiran Rakyat"
Post a Comment