Pemerintah akan meringankan beban tagihan listrik masyarakat yang terkena dampak virus corona mulai April-Juni 2020. Sayangnya tidak semua bisa merasakan, hanya pelanggan 450 VA saja yang digratiskan dan 900 VA bersubsidi diberikan diskon 50%.
Bagaimana pelanggan 1.300 VA? Apakah perlu diberikan keringanan tagihan listrik juga?
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah seharusnya memberlakukan kebijakan yang sama untuk semua pelanggan listrik, bahkan untuk pelanggan 2.200 VA sekalipun. Hal ini untuk menghindari adanya kecemburuan sosial.
"Jadi bikin skema yang betul-betul mencerminkan asas keadilan supaya tidak muncul kecemburuan sosial, tidak muncul perlakuan-perlakuan yang seolah-olah ini hanya memperhatikan orang miskin," ujar Trubus kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).
Untuk menghindari kerugian negara, pemerintah bisa menerapkan kebijakan berbeda-beda bagi setiap pelanggan.
"Misalnya kalau 450VA gratis, yang 900VA itu diskon 50%, yang 1300VA bisa dikasih saja potongan 25%, nanti di atasnya lagi potong 10%. Itu lah yang disebut asas keadilan, jadi jangan hanya di lingkup 450VA-900VA semua," sebutnya.
Namun demikian menurutnya, masyarakat menengah ke atas harus mengerti jika kondisi saat ini sedang memprioritaskan yang lebih membutuhkan.
"Orang-orang menengah ke atas seringkali nggak mau diperlakukan berbeda. Mereka ini harusnya berpikir ada subsidi silang. Jadi harusnya berpikir ini kondisi force majeur," ucapnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai pelanggan 1.300 VA bukan termasuk pelanggan tidak mampu. Artinya, meskipun secara ekonomi terdampak corona, mereka masih memiliki penghasilan bulanan dan kemungkinan memiliki tabungan.
"(Pelanggan) di atas 900 VA yang rumah tangga mampu bisa saja terdampak secara ekonomi, tapi kan kategori rumah tangga mampu itu karena dia punya penghasilan di atas rata-rata penghasilan kemiskinan dan sebagian besar pelanggan di atas 900 VA itu pekerja yang punya penghasilan tetap," ujar Fabby kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).
Selain itu, pelanggan 1.300 VA juga dinilai tidak terlalu berdampak jika ada kenaikan listrik saat bekerja di rumah (work from home/WFH). Hal itu karena ada pengeluaran transportasi yang tidak terpakai.
"Misalnya selama 3 minggu tidak bekerja, berarti pengeluaran transportasi berkurang drastis. Artinya kalau tagihan listrik naik 10-20% itu tidak terlalu terasa karena ada beban pengeluaran lain yang berkurang," sebutnya.
Meski begitu, ia tidak menampik jika pelanggan 1.300 VA harus diberikan insentif akibat dampak corona. Namun dalam bentuk lain yang sudah diberikan oleh pemerintah, seperti insentif pajak.
"Misalnya insentif pajak, penghasilan untuk industri yang terkena dampak kan sudah diberikan paket kebijakan oleh pemerintah. Jadi baik industrinya maupun pegawainya yang terkena dampak penghasilannya kan bisa dipotong. Artinya mereka sudah diberikan subsidi dalam bentuk pajak," jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menambahkan, keringanan tagihan listrik bukan satu-satunya yang bisa dinikmati masyarakat untuk mengatasi dampak virus corona. Masih banyak subsidi lain yang telah diberikan pemerintah.
"Saya kira dari yang disampaikan Jokowi cukup banyak juga yang bisa digunakan. Paling tidak berbagi peran lah salah satunya dengan pemberian kartu pra kerja, ada beberapa lah," sebutnya.
Simak Video "Darurat Corona, Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan!"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)
"listrik" - Google Berita
April 01, 2020 at 02:35PM
https://ift.tt/2R2dkoX
Perlukah Pelanggan 1.300 VA Diringankan Tagihan Listrik Juga? - detikFinance
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perlukah Pelanggan 1.300 VA Diringankan Tagihan Listrik Juga? - detikFinance"
Post a Comment