Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah perlu mengawasi penerapan soal pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang diberikan diskon 50%.
Trubus mengatakan, perlu diberikan sanksi bagi oknum PLN maupun masyarakat yang melanggar agar penerima dari kebijakan ini betul-betul tepat sasaran.
"Jangan sampai nanti kemudian pemotongan-pemotongan atau penggratisan dari listrik itu sendiri menyebabkan subsidi jadi menyimpang. Ini kan disubsidi sama pemerintah, kebanyakan subsidi itu terjadi penyimpangan, jadi nggak tepat sasaran," ujarnya kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).
Jika pemerintah hanya memberikan arahan kepada PLN tanpa aturan yang jelas, Trubus bilang, kebijakan ini tidak akan berjalan dengan baik di lapangan.
"Misalnya pelanggan 1.200 VA bekerja sama dengan oknum-oknum PLN, kan bisa data diubah-ubah. Itu namanya terjadi maladministrasi demi mendapatkan bantuan subsidinya. Ini harus diantisipasi menurut saya pemerintah harus betul-betul memperhatikan," sebutnya.
Untuk itu, ia berharap ada sanksi dari pemerintah bagi yang melanggar kebijakan ini. Sanksi bisa berupa pencabutan listrik, hingga denda.
"Kalau yang melanggar dicabut saja listriknya. Bisa juga sanksi denda misalnya denda 10 kali bagi yang melanggar. Terakhir sanksi pidana, cuma ini agak panjang nggak mungkin orang nggak bayar listrik masuk penjara. Jadi yang paling memungkinkan sanksi administrasi dan sanksi denda," terangnya.
Simak Video "Darurat Corona, Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan!"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)
"listrik" - Google Berita
April 01, 2020 at 04:00PM
https://ift.tt/3bEWCns
Jokowi Rogoh Rp 3,5 T Gratiskan Listrik Warga Miskin, Awas Salah Sasaran! - detikFinance
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Rogoh Rp 3,5 T Gratiskan Listrik Warga Miskin, Awas Salah Sasaran! - detikFinance"
Post a Comment