Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah agar memberikan keringanan berupa diskon tarif listrik. Sebab, bisnis mereka terpukul karena virus corona (COVID-19).
Menanggapi hal tersebut, Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah belum tahu akan memberikan kompensasi listrik kepada pengusaha atau tidak.
"Kami akan menunggu ketentuan yang mengaturnya," kata Dwi kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).
Terkait perhitungan tarif listrik minimum yang diminta pengusaha dihapus sementara waktu, Dwi bilang, selama belum ada ketentuan baru yang mengaturnya, sebagai operator PLN akan tetap melaksanakan peraturan yang ada.
"Selama belum ada ketentuan baru tentunya ketentuan yang ada tetap menjadi pedoman dalam melaksanakan perannya sebagai penyedia listrik di tanah air," sebutnya.
Sebelumnya Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Rizal Tanzil Rakhman meminta insentif itu diberlakukan juga kepada pengusaha tekstil. Mengingat arus kas perusahaan terdampak wabah COVID-19, sementara listrik merupakan komponen pengeluaran perusahaan yang cukup besar.
"Cashflow industri kan terganggu karena pasar sepi sekali sekarang. Salah satu unsur biaya produksi kan listrik," ujar Rizal kepada detikcom.
Pihaknya pun juga meminta keringanan. Dia berharap pembayaran tarif listrik hanya 50% selama 6 bulan (April-September 2020). Sisa 50%-nya sebagai jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.
"Kami minta stimulus ke pemerintah untuk penangguhan pembayaran PLN 6 bulan ke depan (April-September 2020), jadi dicicil nanti 12 bulan," sebutnya.
Simak Video "Naik Perahu, Bos PLN Inspeksi Listrik Daerah Banjir Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)
"listrik" - Google Berita
April 02, 2020 at 07:00PM
https://ift.tt/3dQpwCX
Pengusaha Juga Minta Diskon Tarif Listrik, Ini Kata PLN - detikFinance
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha Juga Minta Diskon Tarif Listrik, Ini Kata PLN - detikFinance"
Post a Comment