KOMPAS.com - Seiring dengan kebijakan Presiden Joko Widodo mengenai keringanan biaya listrik di tengah pandemi virus corona, PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program tersebut.
Adapun kebijakan tersebut yakni pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan, proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini akan dilakukan bertahap.
"Yang sudah dimulai pada tanggal 1 April, paling lambat tanggal 11 April seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut," kata Suprateka dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Ia mengatakan, kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
Baca juga: Skenario Penggunaan Listrik Gratis untuk Pengguna Token dan Reguler
Mekanisme
Lantas, bagaimana cara mendapatkan listrik gratis dan diskon untuk pengguna token (prabayar) dan reguler (pascabayar)?
450 VA reguler dan token
Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar (reguler) akan langsung dibebaskan tagihannya pada April, Mei dan Juni.
Sementara untuk pelanggan golongan 450 VA prabayar (token), dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WhasApp dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www. pln.co.id.
Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Baca juga: PLN, Zukifli Zaini dan Tunggakan Kompensasi Listrik...
"listrik" - Google Berita
April 03, 2020 at 07:05AM
https://ift.tt/39FZ2ka
Sudah Dapat Diakses, Berikut Cara Nikmati Listrik Gratis untuk Pengguna Token dan Reguler - Kompas.com - KOMPAS.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sudah Dapat Diakses, Berikut Cara Nikmati Listrik Gratis untuk Pengguna Token dan Reguler - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment