Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelanggan listrik golongan 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan terhitung mulai bulan April 2020. Selain itu, pelanggan 900 VA juga akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama.
Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah mengatakan aturan teknis tersebut masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) dari ESDM.
"Kalau mekanismenya biasanya ada ketentuan yang mengaturnya dari Kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM. PLN itu kan operator, apa yang dikatakan oleh pemerintah, regulasinya seperti apa ya itu yang kita jalani," kata Dwi kepada detikcom, Selasa (31/3/2020).
Untuk pelaksanaannya, PLN masih menunggu surat perintah dari Kementerian ESDM untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
"Nanti kami dikirimi surat. Permennya ini diberlakukan sejak kapan, teknisnya seperti apa kayak-kayak gitu itu dari Kementerian ESDM," sebutnya.
Meski begitu, pihaknya mendukung penuh keputusan dari pemerintah yang menggratiskan listrik selama 3 bulan bagi golongan yang tidak mampu demi memerangi virus corona.
"Kita semua ikut lah tetap mendukung pencegahan COVID-19, semua harus mensukseskan supaya COVID-19 terbebas dari Indonesia," sebutnya.
Simak Video "Naik Perahu, Bos PLN Inspeksi Listrik Daerah Banjir Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)
"listrik" - Google Berita
March 31, 2020 at 04:47PM
https://ift.tt/3dJF0ss
Mau Gratiskan Listrik 3 Bulan, PLN Tunggu Aturan ESDM - detikFinance
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mau Gratiskan Listrik 3 Bulan, PLN Tunggu Aturan ESDM - detikFinance"
Post a Comment