Dalam draf yang didapatkan CNNIndonesia.com, terdapat perubahan pasal yang menggerus peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyediaan tenaga listrik. Terutama dalam Pasal 43 angka 3 terkait perubahan terhadap Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan.
Pertama, penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Kedua, penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kebijakan penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik tersebut berbeda jika dibandingkan dengan UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU tersebut, penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. Penyediaan tenaga listrik sendiri meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Wewenang yang dimiliki penyelenggara penyediaan tenaga listrik termasuk menetapkan kebijakan, peraturan, rencana umum, perizinan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
Selain itu, Jokowi melalui aturan tersebut juga mengikis peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyusunan rencana umum ketenagalistrikan nasional.
Dalam aturan lama, penyusunan rencana umum ketenagalistrikan nasional ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.
Lembaga pengembangan hukum lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) juga mengkritisi soal kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam RUU Omnibus Law Ciptaker. Mereka mempublikasikan sejumlah catatan atas aturan baru tersebut dalam halaman web mereka.
Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah, dalam aturan baru, dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, BUMD hanya dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Kedudukan tersebut sejajar dengan badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat."Peluang partisipasi publik dalam perencanaan ketenagalistrikan sudah tertutup," kata mereka seperti dikutip dari catatan tersebut.
ICEL menilai aturan ketenagalistrikan dalam Omnibus Law ini berpotensi menggerus peran Pemerintah Daerah untuk dapat berperan dan berinisiatif dalam penyediaan listrik.
Padahal pemerintah daerah yang paling mengetahui potensi energi maupun kondisi wilayahnya. Pemerintah daerah juga tidak leluasa untuk mengoreksi keputusan pemerintah pusat apabila terdapat keputusan tentang penyediaan listrik yang tidak sesuai dengan potensi daerah.
"Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak dapat secara leluasa kembali mengimplementasikan inisiatif-inisiatif untuk pengembangan daerahnya. Sayangnya, belum jelas kewenangan apa saja yang akan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah," kata mereka.
Sebagai informasi, pemerintah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR, Rabu (12/2). Klaim pemerintah, aturan tersebut diterbitkan salah satunya untuk mempermudah masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor energi dan sumber daya mineral.
(ang)
"listrik" - Google Berita
February 13, 2020 at 07:08PM
https://ift.tt/2HhLSOI
Jokowi Hapus Kewenangan Daerah terkait Listrik di Omnibus Law - CNN Indonesia
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Hapus Kewenangan Daerah terkait Listrik di Omnibus Law - CNN Indonesia"
Post a Comment