Search

Konsumen Telat Bayar Listrik, Target Pajak Tak Tercapai - galamedianews.com

TELAT melunasi tagihan listrik berdampak pada setoran pajak penerangan jalan (PPJ) ke kas daerah. Masyarakat dihimbau melunasi tagihan penggunaan listrik sesuai tempo agar setoran pajak ikut lancar berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi.

"Ketaatan pelanggan dalam membayarkan listrik sangat berpengaruh terhadap pendapatan, termasuk pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah," ujar Account Executive PLN UP3 Cimahi, Juli Fifi didampingi Supervisor Pelayanan Pelanggan UP3 Cimahi Diki Setia ditemui dikantornya di Jalan Jend. Amir Mahmud-Padasuka Kota Cimahi, Sabtu (1/2/2020).

Pada tahun 2019, PLN menyetor PPJ sebesar Rp 41.146.943.453. Jumlah tersebut tidak mencapai target PAD yang ditetapkan Pemkot Cimahi sebesar Rp 42.126.983.890.

"Salah satu penyebabnya karena konsumen telat membayar. Selain itu, ada juga akibat aktifitas pemakaian listrik di industri menurun, tidak operasi, hingga pabrik tutup. Pendapatan kan tergantung penjualan dan pemakaian, didalamnya termasuk PPJ yang dibayarkan konsumen," katanya seperti ditulis wartawan "PR", Ririn NF.

Jumlah pelanggan PLN di Kota Cimahi tercatat hingga Desember 2019 mencapai 86.103 sambungan, dengan rincian kategori sosial 1.531 pelanggan, rumah tangga 80.091 pelanggan, bisnis 2.533 pelanggan, industri 406 pelanggan dan pemerintahan 1.542 pelanggan.

Tidak semua pelanggan ditarik PPJ, diantaranya pelanggan sosial seperti sekolah, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan. Untuk besaran pajaknya, kata Fifi, tergantung kebijakan dari pemerintah setempat.

"Besaran PPJ dirumuskan oleh Pemkot Cimahi yang sebelumnya harus ada pemberitahuan dulu ke PLN. Untuk pelanggan rumah tangga 5 persen, tarif bisnis 5 persen, tarif industri 3 persen. Tiap kota kan beda-beda besarannya tergantung regulasi Pemda setempat," terangnya.

Agar pelanggan patuh dalam membayar listrik, PLN bersama Pemkot Cimahi terus berkoordinasi untuk melakukan edukasi dan imbauan terhadap masyarakat. "Kita himbau agar bayar tepat waktu. Jangan buat bangunan di bawah jaringan listrik, main layangan di dekat jaringan listrik supaya enggak padam. Kalau listrik padam otomatis pendapatan berkurang, turut berdampak pada setoran PPJ," tuturnya.

PLN UP3 Cimahi menekankan, jatuh tempo pembayaran listrik adalah tanggal 20 setiap bulan. Sanksi terhadap pelanggan yang telat bayar mulai dari pemutusan Miniature Circuit Breaker (MCB) jika menunggak selama satu bulan, yakni bulan H tetapi lewat tanggal 20.

Kemudian ada juga pemutusan sementara bongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP), yakni KWH meter dan MCB atau diputus dari tiang migrasi ke meter pulsa apabila tunggakan selama dua bulan yakni bulan H+1 meskipun belum lewat tanggal 20.
Terakhir, apabila tunggakan lebih dari dua bulan (lewat tanggal 20), maka sanksinya pembongkaran rampung APP (KWH meter+MCB) dan kabel. Artinya, langganan pun dihentikan oleh PLN.

"Jatuh tempo pelunasan tanggal 20 setiap bulan, mulai tanggal 1 sudah bisa bayar. Tanggal 21 sudah masuk tunggakan," imbuhnya.

Sebelum jatuh tempo, kata Fifi, pihaknya kerap memberikan informasi terhadap pelanggan agar segera melakukan pembayaran. Termasuk nominal yang harus dibayarkan setiap bulannya.

"Sebelum pelanggan jatuh tempo, dikasih tahu dulu jumlah yang harus dibayar," ucapnya.

Editor: Lucky M. Lukman

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
February 01, 2020 at 05:35PM
https://ift.tt/2vHtQ5Z

Konsumen Telat Bayar Listrik, Target Pajak Tak Tercapai - galamedianews.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Konsumen Telat Bayar Listrik, Target Pajak Tak Tercapai - galamedianews.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.