JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah menunda pembayaran listrik para pelaku UMKM.
Hal ini dinilai lebih bermanfaat dibandingkan menurunkan tarif listrik di tengah wabah virus corona yang ikut memukul pelaku UMKM.
"Pemerintah tidak perlu menurunkan tarif listrik hanya saja perlu dilakukan penundaan pembayaran," ujar Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Daftar Warteg yang Gratiskan Makan di Jabodetabek
Ia berpendapat, tarif listrik tidak perlu diturunkan. Justru penundaan pembayaran dinilai akan lebih membantu para pelaku UMKM.
Penundaan pembayaran listrik kata dia, bisa dilakukan hingga beberapa bulan ke depan. Nanti saat periode penundaan habis, pelaku UMKM akan membayar listrik sesuai pemakaian beberapa bulan tersebut.
"Jadi pas dibayar harus sesuai dengan tarif pemakaian di meteran, termasuk pemakaian yang ditunggak beberapa bulan yang lalu karena Covid-19," katanya.
Baca juga: Tambal APBN, Pemerintah Akan Lelang Surat Utang Negara Rp 15 Triliun
Sebelumnya YLKI mengusulkan agar tarif listrik diturunkan untuk golongan 900 VA hingga 1.300 VA dengan biaya penurunan minimal Rp 100 per kWH selama 3-6 bulan ke depan.
Ini sebagai bentuk kompensasi terhadap masyarakat yang pendapatannya terdampak pandemi virus corona.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pandemi virus corona secara ekonomi sangat berdampak terhadap pendapatan masyarakat, khususnya untuk masyarakat rentan, yang pendapatannya berbasis harian.
Baca juga: KPK Lelang Online Mobil Mewah, Ada Hummer hingga Mini Cooper
"Oleh karena itu, pemerintah harus memikirkan kelompok ini, dan sudah seharusnya pemerintah memberikan kompensasi agar daya beli mereka tidak tergerus," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Pemerintah sudah menyatakan memberikan beberapa stimulus untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah wabah virus corona di Indonesia.
Berikut stimulus tersebut:
1. Restrukturisasi kredit
Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, bank bisa melakukan restrukturisasi kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.
Baca juga: Pemerintah Disarankan Pangkas Gaji Petinggi BUMN untuk Bantu Atasi Dampak Corona
2. Kualitas kredit otomatis lancar
Bagi debitur UMKM yang mendapat kemudaham restrukturisasi kredit, kualitas kredit atau pembiayaan otomatis menjadi lancar.
3. Penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit
Kemudahan yang diberikan bank bisa berupa penundaan pembayaran pokok saja, bunga kredit saja atau keduanya.
Baca juga: Kemenhub Sebut Banyak Orang yang Sudah Mudik
"listrik" - Google Berita
March 27, 2020 at 03:08PM
https://ift.tt/2JfufAd
Asosiasi UMKM Minta Pembayaran Listrik Ditunda Akibat Dampak Corona - Kompas.com - KOMPAS.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Asosiasi UMKM Minta Pembayaran Listrik Ditunda Akibat Dampak Corona - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment