loading...
“Kita juga akan melihat perhitungan Biaya Pokok Produksi (BPP). Apakah dengan penurunan harga gas sebesar USD6 per MMBTU terus turun, tentu tidak. Apalagi kurs rupiah rata-rata tembus Rp16.000 per dolar AS,” ujar Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Abumanan, di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Menurut dia, penurunan harga gas juga tidak bisa secara otomatis terjadi. Sebab, PLN masih terlebih dulu melakukan amandemen kontrak dengan penyedia gas karena sifatnya business to business (b to b). “Jadi memang harus dilakukan negosiasi dengan harga baru melalui mekanisme b to b,” ujarnya.
Baca Juga:
Pihaknya juga menyatakan bahwa penurunan tarif dasar listrik juga tidak dapat diputuskan sepihak oleh perusahaan. Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik harus diputuskan bersama pemerintah selaku regulator. “Betul jadi memang harus dipertimbangkan bersama-sama,” kata dia.
Djoko mengatakan bahwa telah melakukan simulasi untuk menghitung potensi penghematan dan penurunan tarif listrik apabila harga gas pembangkit nantinya masuk dalam penurunan harga gas sebesar USD6 per MMBTU.
Apabila dihitung berdasarkan asumsi harga rata-rata gas pembangkit tahun lalu sebesar USD8,39 per MMBTU maka pemakaian gas PLN mencapai Rp60,98 triliun. Sementara kebutuhan subsidi sebesar Rp54,79 triliun dan kompensasi Rp 34,10 triliun.
Namun, jika harga gas dipatok di angka USD6 per MMBTU, maka biaya pemakaian gas turun menjadi Rp47,95 triliun. Kebutuhan subsidi pun bisa di tekan ke angka Rp51,50 triliun dan biaya kompensasi bisa diturunkan menjadi Rp23,79 triliun.
Dengan demikian, biaya yang dihemat PLN dari penurunan harga gas tersebut mencapai Rp13,03 triliun dan mampu menekan subsidi sebesar Rp3,29 triliun, serta bisa menghemat kompensasi sebanyak Rp10,31 triliun.
Terkait simulasi perhitungan tarif listrik, penurunan harga gas pembangkit berpotensi menurunkan tarif listrik untuk tegangan rendah dari Rp 1.482,81 per kWh menjadi Rp1.414,30 per kWh. Sementara untuk tegangan menengah, turun dari Rp1.219,45 per kWh menjadi Rp1.156,24 per kWh.
Adapun, untuk tegangan tinggi turun dari Rp1.131,01 per kWh menjadi Rp 1.069,64 per kWh. Secara rata-rata dari ketiga tegangan tersebut, tarif listrik bisa turun dari Rp1.368,51 per kWhmenjadi Rp 1.302,31 per kWh.
(ind)
"listrik" - Google Berita
March 21, 2020 at 05:55AM
https://ift.tt/2J6bBdK
Penurunan Harga Gas Berpotensi Turunkan Tarif Dasar Listrik - SINDOnews.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penurunan Harga Gas Berpotensi Turunkan Tarif Dasar Listrik - SINDOnews.com"
Post a Comment