
Laksmi Sri Sundari
Manajer PLN ULP Kota Cimahi Putih Pandansuri Bulan
PERUSAHAAN Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cimahi Kota mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum mengatasnamakan petugas PLN, yang menawarkan sekring alat penghemat listrik. Imbauan disampaikan menyusul adanya pelanggan yang mengeluhkan denda yang harus dibayar hingga Rp 10 juta, akibat pemasangan alat penghemat daya listrik.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelanggan pintar. Artinya, tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa dan alat yang mengatasnamakan PLN," ungkap Manajer PLN ULP Kota Cimahi, Putih Pandansuri Bulan, Kamis (19/3/2020).
Untuk meminimalisir kecurangan oknum yang mengatasnamakan petugas PLN, dia meminta masyarakat agar mengenali ciri-ciri petugas resmi PLN, maupun vendor yang ditunjuk PLN. Di antaranya memiliki surat tugas, menggunakan tanda pengenal dan mengenakan seragam.
"Petugas PLN bekerja sesuai permohonan pelanggan yang diajukan secara resmi, dan PLN hanya menjual produk energi listrik. Bukan alat-alat listrik. Terima uang tips saja enggak boleh," tambah Putih.
Pihaknya menerima kedatangan pelanggan yang mendapat denda hingga Rp 10 juta akibat pemasangan alat penghemat daya listrik. Berdasarkan pengecekan di lokasi, kasus itu bermula ketika pelanggan tersebut mengajukan permohonan tambah daya pada November 2017. Pihak vendor yang sudah dikontrak PLN lalu diutus melakukan realisasi tambah daya.
"Kemudian dipasang MCB sebagai realisasi tambah daya. Anehnya, kWh dicopot, dikotak-katik ditempel lagi. Baru ketahuan pas dicek kemarin," ungkap Putih.
Putih memastikan jika petugas yang melakukan penambahan daya adalah pihak ketiga atau vendor yang sudah dikontrak. Namun tugasnya hanya melakukan penambahan daya, sesuai kontrak dan permohonan dari pelanggan.
"Tidak lebih dari itu, apalagi sampai memasang alat-alat semacam penghemat daya dan sebagainya," terangnya.
PLN, lanjut dia, hanya menjual produk berupa energi listrik kepada pelanggan, sementara yang lainnya diserahkan kepada pihak ketiga. Akibat ulah oknum yang tak bertanggungjawab, energi listrik yang dikeluarkan menjadi tak terukur. Imbasnya, pelanggan harus menerima risiko denda yang membengkak.
"Pelanggarannya ada dua. Mempengaruhi dari pengukuran energi listrik, saat kWh ukur 100 persen dia hanya 60 persen, tapi enggak ngaruh ke daya," ucapnya.
Putih menyatakan, pelanggan tetap harus membayar denda sesuai ketentuan. Namun agar tak terlalu memberatkan, pihaknha sudah bermediasi dengan pelanggan tersebut untuk menentukan solusi terbaik.
"Pelanggan minta keringanan pemotongan beban biaya, tapi tetap enggak bisa. Kita lagi memikirkan, apakah dicicil atau seperti apa," sebutnya.
Editor: Lucky M. Lukman
"listrik" - Google Berita
March 19, 2020 at 05:41PM
https://ift.tt/2UjNptJ
PLN Minta Masyarakat Tak Percayai Oknum yang Menawarkan Alat Penghemat Daya Listrik - galamedianews.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PLN Minta Masyarakat Tak Percayai Oknum yang Menawarkan Alat Penghemat Daya Listrik - galamedianews.com"
Post a Comment