TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tak ada perubahan untuk tarif listrik pada kuartal II tahun 2020.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan tak ada perubahan tarif listrik pada kuartal II tahun ini karena mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Pada November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rerata per tiga bulan menunjukkan perubahan. Salah satunya, nilai tukar terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp 13.939,47, lalu nilai Indonesia crude price (ICP) menjadi US$ 65,27 per barel dengan tingkat inflasi rata-rata 0,29 persen dan harga patokan batubara sebesar Rp783,13 per kilogram (kg).
"Mengikuti empat parameter makro tersebut, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April - Juni demi menjaga daya beli dan daya saing," ujarnya dalam siaran pers, Selasa, 3 Maret 2020.
Tarif tenaga listrik untuk kuartal II tahun ini, antara lain adalah Rp 1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.
Tarif sebesar Rp1.352/kWh dikenakan untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM), Rp 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA.
Sedangkan tarif Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Kementerian ESDM juga meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. "Ini agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien," ucap Agung.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Hendra Iswahyudi, menuturkan pemerintah juga menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) lebih cepat dan lebih tranparan.
Keputusan ini diwujudkan demi menstimulus peringkat Indeks Kemudahan Bisnis (Ease of Doing Business/EODB) melalui penyambungan listrik (getting electricity).
"Kita memanfaatkan indikator getting electricity dengan mempercepat penetapan tariff adjustment. Langkah tak lazim ini ditempuh demi memperbaiki EODB di Indonesia sehingga memberikan kepastian berusaha," katanya.
Pemberitahuan perubahan tarif, lanjutnya, disampaikan satu bulan lebih cepat sebelum batas akhir penetapan, yakni April 2020.
Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif listrik. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap bisa mendongkrak peringkat indikator getting electricity yang saat ini berada di urutan ke-33 dan EODB di 73.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tariff adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
"Sebelumnya, tariff adjustment hanya menggunakan tiga faktor, yakni kurs, minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan tariff adjustment," ucapnya.
Dengan adanya revisi ketiga Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, faktor penyesuaian yang digunakan menjadi empat parameter, yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patokan batubara.
Faktor penyesuaian yang digunakan berubah menjadi data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum penerapan tariff adjustment.
"Melalui Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, PLN wajib mengumumkan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum penerapan penyesuaian tarif," tutur Hendra.
"listrik" - Google Berita
March 04, 2020 at 10:57AM
https://ift.tt/2x8voGV
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni Akibat Daya Beli Merosot - Tempo
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni Akibat Daya Beli Merosot - Tempo"
Post a Comment