"Kami selaku kuasa hukum Ariyo Bimo mengajukan keberatan atas putusan PN Jaksel yang menolak gugatan Ariyo Bimo," kata pengacara Ariyo, David Tobing, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Alasannya mengajukan banding karena merasa keberatan dengan putusan hakim yang sebelumnya menolak gugatannya. David keberatan dengan pertimbangan hakim sebelumnya yang mempertimbangkan keterangan ahli yang dianggap tidak netral karena pernah bekerja di proyek PLN.
Tak hanya itu, dia juga keberatan dengan keterangan ahli tersebut yang menyatakan padamnya listrik pada 4 Agustus bukan disengaja oleh PLN. Melainkan karena adanya gangguan transmisi yang disebabkan pohon sengon.
"Keterangan ahli ini menurut kami prematur karena dia mengatakan ada pohon segon dan sebagainya. Sementara PLN sendiri mengatakan belum ada kesimpulan yang mengakibatkan (padamnya) listrik pada saat itu," sambungnya.
Pengajuan banding tersebut diajukan ke PN Jaksel karena merupakan perkara perdata gugatan sederhana. Selain Ariyo, warga Jaksel lainnya, Petrus Bello dan sejarawan JJ Rizal juga mengajukan gugatan terhadap PLN terkait kematian ikan koinya akibat listrik padam secara massal.
Petrus juga mengajukan keberatan atas putusan PN Jaksel yang menolak gugatannya. Sementara sidang JJ Rizal masih berlangsung dalam proses mediasi.
"Minggu lalu kami juga mengajukan keberatan tehadap putusan PN Jaksel yang menolak gugatan Pak Petrus Bello," ungkap David, yang juga sebagai kuasa hukum Petrus.
Sebelumnya, Hakim tunggal Elfian menolak seluruh permohonan gugatan ganti rugi yang diajukan warga Jakarta Selatan, Ariyo Bimo kepada PT PLN terkait kematian ikan koinya akibat mati listrik massal. Hakim menyatakan mati listrik itu akibat tumbangnya pohon sengon, bukan karena kelalaian PLN.
Hakim berpendapat, PT PLN tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab matinya listrik secara massal bukan disebabkan kelalaian PLN. Melainkan karena gangguan transmisi 500 Kv di Ungaran Jawa Tengah.
"Gangguan tersebut dipicu pohon sengon di daerah Jateng yang secara otomatis mengaktifkan sistem proteksi transmisi sehingga aliran listrik pada jaringan transmisi terhenti sementara guna menghindari terjadinya keadaan yang membahayakan keselamatan umum. Berdasarkan pertimbangan diatas pengentian sementara penyediaan tenaga listrik oleh tergugat bukanlah bersifat melawan hukum," kata Elfian.
(yld/asp)
"listrik" - Google Berita
October 09, 2019 at 12:39PM
https://ift.tt/31ZFfcF
Hakim Vonis Pohon Sengon Pelaku Mati Listrik Sebagian Jawa, Warga Banding - Detiknews
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Vonis Pohon Sengon Pelaku Mati Listrik Sebagian Jawa, Warga Banding - Detiknews"
Post a Comment