Namun, dalam penerapannya masih ada kendala dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan listrik. Sehingga, sampai saat ini masyarakat yang sudah membeli kendaraan listrik belum bisa memiliki STNK.
Untuk menerbitkan STNK tersebut, diperlukan aturan terkait nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tahun anggaran 2020 yang akan menghasilkan besaran pajak kendaraan listrik. Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengumpulkan data nilai jual kendaraan listrik sehingga pajaknya bisa ditetapkan, dan STNK-nya bisa diterbitkan.
"Nanti rencana pada 16 oktober ini, kita sudah akan koordinasikan untuk menemukan angka berkaitan dengan penghitungan nilai jual kendaraan bermotor. Jadi nanti tetap Peraturan Menteri," kata Syarifuddin ketika dihubungi detikcom, Selasa (8/10/2019).
Nantinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut juga akan mencantumkan nilai jual dan pajak untuk kendaraan bermotor, baik listrik maupun fosil tahun anggaran 2020. Direktur Pendapatan Daerah Hendriawan mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut Kemendagri juga akan memanggil Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
"Kita sudah kirim, minta data ke seluruh Indonesia dan seluruh APM, termasuk GAIKINDO. Jadi memang datanya sebagian belum masuk, rapat besok itu kita membuat permendagri kebijakan terkait mobil listriknya kita tambahkan lagi pasalnya. Bagaimana perlakuannya, kebijakannya bagaimana. Nanti di minggu depan itu kita rapat, mengundang provinsi terpilihlah," terang Hendriawan kepada detikcom.
Adapun kendala dalam penetapan NJKB untuk kendaraan listrik tersebut disebabkan oleh variasi nilai jual kendaraan listrik di pasaran. Sehingga, Kemendagri harus menyesuaikan nilai jual dari APM, dengan nilai jual di pasaran berdasarkan laporan Pemda.
"Ada formula, ada rumusnya. Kemudian kami minta data juga ke Pemda provinsi ke daerah-daerah, nanti kita rapat. Artinya mengkompilasi itu dan membandingkanlah dengan formula itu. Jadi harga pasar umum dengan harga pengajuan dari ATPM," jelas Hendriawan.
Ia mengungkapkan, pada minggu pertama bulan Desember 2019 ini, aturan tersebut sudah harus ditetapkan. Sehingga, di awal tahun 2020 kendaraan listrik sudah memiliki besaran pajak yang menjadi acuan penerbitan STNK.
Simak Video "Perpres Kendaraan Listrik Siap, Jokowi Tinggal Tanda Tangan"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)
"listrik" - Google Berita
October 08, 2019 at 12:55PM
https://ift.tt/30X5yib
Pemerintah Bakal Tentukan Nilai Jual Kendaraan Listrik Pekan Depan - detikFinance
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Bakal Tentukan Nilai Jual Kendaraan Listrik Pekan Depan - detikFinance"
Post a Comment