Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) PLTSa Jatibarang 800 KW sudah diteken antara PT. Bhumi Pandanaran Sejahtera (BPS) dengan PT. PLN Unit Induk Distribusi Jateng & DIY di Ruang Lokakrida gedung Mr. Moch. Ikhsan, Balai Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan dengan perjanjian itu PLN sepakat membeli listrik dari sampah itu dengan harga Rp 1.119 per Kwh. Kontrak kerja samanya akan berlaku 8 tahun.
Hendi menjelaskan, dalam perjanjian tersebut PLTSa yang dimaksud adalah yang menggunakan metode landfill yaitu sampah ditutup sehingga mengeluarkan gas. Gas itulah yang diolah menjadi listrik.
"Jadi landfill ini menutup tumpukan sampah seluas 9 hektar di area TPA Jatibarang. Kemudian keluar gas, gas diolah jadi listrik, listrik itu kemudian dibeli PLN. Dapat energinya sekaligus pengolahan sampah," jelasnya.
Setelah metode landfill, Hendi berharap PLTSa dengan metode Incenerator bisa juga dibeli oleh PLN. Metode tersebut saat ini masih dalam proses dan belum beroperasi.
"Target kami selanjutnya yakni yang menggunakan metode incenerator menghasilkan sekitar 15 megawatt hingga 20 megawatt," katanya.
General Manager PLN Distribusi Jateng & DIY, Agung Nugraha mengatakan PLTSa metode landfill yang barusaja dibeli itu bisak digunakan hingga 1.000 rumah. Jangka waktu kerjasama 8 tahun menurutnya sudah melalui perhitungan teknis untuk sampah seluas 9 hektar.
"Kalau masih ada kita lanjutkan, tapi kalau habis kita pindah titiknya. Karena lahan di TPA Jatibarang ada sekitar 57 hektare. Tarifnya sama, menggunakan tarif dasar listrik nasional," ujar Agung.
Simak Video "Budi Karya Hingga Luhut Konvoi Motor Listrik"
[Gambas:Video 20detik]
(alg/hns)
"listrik" - Google Berita
October 04, 2019 at 05:51PM
https://ift.tt/2Vk2b3S
Listrik dari Pembangkit Berbasis Sampah di Semarang Dibeli PLN - detikFinance
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Listrik dari Pembangkit Berbasis Sampah di Semarang Dibeli PLN - detikFinance"
Post a Comment