Sudah 3 tahun pemerintah mempertahankan tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Namun, kondisi berbeda sepertinya akan terjadi pada 2020 mendatang. Pemerintah mulai mengupayakan subsidi tepat sasaran dengan menerapkan tarif penyesuaian setelah 3 tahun lamanya tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Adapun sejak 2017, pemerintah menetapkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar Rp1.467 per kilowatt hour (kWh) untuk tegangan rendah, Rp1.115 per kWh untuk tegangan menengah, dan Rp997 per kWh untuk tegangan tinggi. Dengan penerapan TDL tersebut, hingga 2019 tarif listrik tidak bergerak.
Kondisi tersebut bisa saja berubah jika pemerintah benar-benar memutuskan untuk menetapkan pencabutan subsidi pada rumah tangga mampu (RTM) 900 VA sebesar Rp6,96 triliun dan memberlakukan tariff adjustment atau tarif penyesuaian pada 2020 nanti untuk 13 golongan.
Nantinya, dengan tarif penyesuaian, masyarakat yang tidak mendapat subsidi akan membayar listrik menyesuaikan dengan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP), kurs, dan inflasi.
Sebenarnya, pada tahun ini penyesuaian tarif listrik bisa terjadi mengingat adanya perubahan pada sejumlah parameter. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), penyesuaian tarif telah berlaku sejak 1 Januari 2018.
Tarif penyesuaian yang berlaku sejak awal 2018 tersebut seharusnya membuat tarif listrik tidak stagnan. Contohnya, selama September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per 3 bulan menunjukan perubahan.
Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi Rp14.914,82 per dolar, ICP menjadi US$71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen.
Artinya, dengan perubahan tersebut, tarif listrik sudah seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya, Namun, pemerintah memilih mempertahankan agar tarif listrik tidak naik. Daya beli masyarakat dan dukungan terhadap stabilitas ekonomi nasional menjadi alasan pemerintah.
Selain menetapkan TDL, pemerintah juga menerapkan tarif sebesar Rp1.645 per kWh untuk pelanggan layanan khusus dan Rp1.352 per kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Hingga saat ini, RTM 900 VA belum diterapkan tariff adjustment.
Selama menahan kenaikan tarif listrik, pemerintah menggelontorkan subsidi yang tidak sedikit. Untuk 2019, besaran subsidi yang akan dibayarkan pemerintah adalah senilai Rp59,32 triliun dan telah disepakati dalam APBN 2019.
Besaran subsidi listrik yang akan dibayarkan pada 2019 lebih tinggi 23 persen dari realisasi tahun sebelumnya senilai Rp48,10 triliun. Pada 2020, berdasarkan keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR, subsidi akan turun menjadi Rp54,785 triliun dengan memotong subsidi RTM 900 VA senilai Rp6,96 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan keputusan untuk mencabut subsidi RTM 900 VA baru berada di Banggar DPR. Hingga saat ini, pemerintah belum mengetok palu untuk benar-benar memberlakukan pencabutan subsidi tersebut.
Jadi tidaknya pencabutan subsidi baru akan benar-benar terlihat saat APBN 2020 diundangkan sebelum awal tahun depan.
"Kemarin kan di Banggar bersepakat, kesepakatan rapat, bahwa 900 RTM tidak lagi disubsidi," katanya.
Rida menegaskan pemerintah masih harus melihat sejumlah skenario dalam rencana melakukan subsidi tepat sasaran ini. Pasalnya, ICP, kurs, dan inflasi yang terus mengalami perubahan perlu dibuatkan asumsi agar tarif listrik yang diterima masyarakat tidak melambung tinggi.
Perlu dicatat, selama terjadi perubahan parameter ICP, kurs, maupun inflasi pada 2018, beban usaha PLN justru begitu tinggi. Laporan kinerja keuangan PLN 2018 menyebutkan beban usaha PLN sepanjang tahun lalu mencapai Rp308,1 triliun. Padahal, selama 2018, penjualan tenaga listrik hanya mengalami peningkatan sebesar Rp16,9 triliun menjadi Rp263,5 triliun.
Artinya, dengan selisih penjualan tenaga listrik yang sebesar Rp263,5 triliun, terjadi rugi usaha sebelum subsidi sebesar Rp35,2 triliun.
Setelah mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp48 triliun dan pendapatan kompensasi sebesar Rp23 triliun, laba usaha setelah subsidi akhirnya melonjak jadi Rp35,9 triliun. Adapun pendapatan kompensasi merupakan biaya penggantian dari pemerintah atas tarif listrik yang belum mendapatkan subsidi dan tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah dibandingkan biaya pokok penyediaan (BPP).
KEWENANGAN PEMERINTAH
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan tarif listrik merupakan domain dari pemerintah. Sebagai operator, PLN hanya mengikuti aturan yang disepakati pemerintah.
"Kita tunggu ya [pencabutan subsidi] karena sebenarnya PLN itu operator," katanya.
Tak hanya tarif listrik, PLN juga menyerahkan pengaturan harga energi primer untuk pembangkitan. Selain ingin agar pemerintah memperpanjang kebijakan harga khusus untuk batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik dalam negeri, PLN juga ingin kebijakan serupa diterapkan untuk gas.
Menurutnya, seiring dengan tingginya ICP, tarif pengangkutan gas bumi (toll fee) ikut melonjak. Oleh karena itu, PLN mengharapkan dapat memperoleh harga gas yang lebih murah.
"Kami mengharapkan adanya dukungan dari pemerintah karena saat ini harga gas masih dengan formula ICP," katanya.
Belum ada yang pasti terkait tarif listrik tahun depan. Dinamika pembahasan berbagai sisi yang memengaruhinya masih berlangsung. Namun, setiap pihak, termasuk masyarakat perlu mempersiapkan diri manakala keputusan final tak sesuai harapan.
"listrik" - Google Berita
September 30, 2019 at 06:15AM
https://ift.tt/2nFdxTl
SUBSIDI LISTRIK : Menolak Kata Terlambat - Bisnis.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "SUBSIDI LISTRIK : Menolak Kata Terlambat - Bisnis.com"
Post a Comment