Search

Tentang TDL & TTL PLN - Hitungan dan Info Token Listrik 2019 - Radar Cirebon

APAKAH kamu tahu, bahwa penggunaan listrik yang disediakan oleh PLN sebenarnya terbagi menjadi dua pelanggan, yakni prabayar dan pasca bayar. Pelanggan listrik pasca bayar adalah mereka yang wajib melunasi semua tagihan lisriknya setiap satu bulan sekali, setelah pemakaian. Sedangkan pelanggan listrik prabayar adalah mereka yang wajib melakukan isi ulang daya listrik (per/kWh) supaya tetap bisa menikmati layanan listrik setiap bulannya.

Salah satu metode pelayanan prabayar adalah menggunakan sistem bayar token listrik online. Token listrik dapat kamu gunakan untuk mengisi ulang daya. Para pelanggan biasanya akan mendapatkan 20 digit angka atau kode token yang dapat igunakan setiap kali ingin melakukan isi ulang para Meter Prabayar (MPB). Akan tetapi saat melakukan perhitungan token listrik, kamu harus memperhatikan beberapa variabel supaya memahami nilai token dan daya listrik yang akan dibebankan setiap bulannya dengan rumus berikut ini.

Biaya dan Pajak dalam PerhitunganToken Listrik
Banyak orang yang mungkin belum mengetahui bahwa biaya yang dikeluarkan setiap bulannya terbagi menjadi beberapa pos. Nah, lantas bagaiman cara menghitung biaya dan pajak alam perhitungan token listrik online? Berikut penjelasannya.

Biaya Administrasi Token Listrik
Biaya administrasi merupakan beban yang harus kamu bayarkan dengan jumlah bervariasi tergantung pada tempat pembelian token. Jika kamu melakukan bayar token listrik melalui minimarket, maka biaya administrasi akan berbeda dengan pembayaran via mesin ATM. Harga token akan bertambah sesuai dengan jumlah biaya administrasi yang akan dibayarkan. Umumnya biaya administrasi berkisar antara Rp3.000 sampai dengan Rp5.000.

Biaya Materai
Biaya materai sebenarnya hanya biaya tambahan berupa pajak yang akan dikenakan atas dokumen dengan sifat perdata, penting atau digunakan di pengadilan saja. Biaya materai ini akan dikenakan jika kamu membeli token listrik di atas Rp200.000. Pembelian token listrik di atas Rp 200.000 hingga Rp1.000.000, akan dikenakan biaya materai sebesar Rp3.000. Sedangkan pembelian token listrik di atas Rp1.000.000 akan dikenakan biaya materai sebesar Rp 6.000,-

Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Ini merupakan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh pelanggan PLN untuk berbagai pembiayaan daerah. Besaran PPJ sangat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Di Jakarta mengacu berdasarkan Peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan tarif Pajak PPJ. Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar akan terkena pajak 3%. PPJ yang dikonsumsi selain itu ditetapkan sebesar 2,4%. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%.

Tarif Daya Listrik (TDL)/ Tenaga Tenaga Listrik (TTL)
TDL dan TTL merupakan tarif harga jual listrik yang wajib kamu bayarkan dan telah ditetapkan oleh pemerintah. TDL digolongkan berdasarkan tarif listrik subsidi dan non subsidi. Berikut rincian tarif daftar listrik subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.

*) Diterapkan Rekening Mininum (RM):

RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVa) x Biaya Pemakaian.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai merupakan biaya yang dikenakan pada pembeli. Pajak ini khusus diberikan oleh mereka yang menggunakan listrik rumah tangga golongan R2. Golongan tersebut adalah pelanggan yang memiliki rumah dengan tipe atau luas bangunan > 36 m2 s/d 54 m2.

Sekarang kamu sudah tahu, kan, bagaimana cara menghitung biaya bayar token listrik online? Sebelum membayar pastikan kamu sudah mengetahui apa saja biaya dan pajak yang ditanggung selama ini, supaya tidak mudah terkecoh.

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
September 21, 2019 at 02:37PM
https://ift.tt/30fjxnZ

Tentang TDL & TTL PLN - Hitungan dan Info Token Listrik 2019 - Radar Cirebon
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tentang TDL & TTL PLN - Hitungan dan Info Token Listrik 2019 - Radar Cirebon"

Post a Comment

Powered by Blogger.