TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni mengatakan, hasil studi terhadap 23 pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) dengan kapasitas total 115,1 megawatt (MW) menunjukkan mereka tidak layak secara bisnis. Karena itu, 23 proyek pembangkit listrik tyang masuk dalam kontrak jual beli listrik tahun 2017—2018 tersebut terancam diputus kontrak.
Ketidaklaikan secara bisnis inilah yang membuat 23 proyek pembangkit listrik tersebut belum juga menyelesaikan pembiayaan atau financial close (FC). Menurut Riza, apabila proyek tersebut jadi mampu menyelesaikan FC, pasti karena proyek dijual ke investor asing maupun konglomerat besar.
“Tidak akan bisa, karena studi dari awal sudah tidak layak, kenapa dikasih kontrak, karena dulu dipaksa, jadi untuk mengejar [target bauran energi], akibatnya proyek tidak layak banyak tanda tangan [PPA],” katanya seperti dilansir Bisnis, Rabu 2 Oktober 2019.
Menurut Riza, hingga saat ini, kapasitas terpasang PLTM di Indonesia telah mencapai 297 MW dan perlu didorong realisasinya melalui peraturan yang lebih menguntungkan pengembang. Apalagi, potensi pembangkit hidro di Indonesia mencapai 24,337 GW.
“Pemerintah sudah berjanji pada 2025 bauran EBT 23 persen, di sisi pembangkit hidro diharapkan penyumbang 14.000 MW,” katanya.
Saat ini, menurut Riza, peraturan menteri (Permen) No. 50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, tidak banyak menguntungkan pengembang. Sehingga, jumlah proyek pembangkit listrik energi terbarukan juga tidak berkembang optimal.
BISNIS
"listrik" - Google Berita
October 02, 2019 at 12:24PM
https://ift.tt/2mNMTr7
Tak Layak, 23 Proyek Pembangkit Listrik Bakal Diputus Kontrak - Bisnis Tempo.co
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Layak, 23 Proyek Pembangkit Listrik Bakal Diputus Kontrak - Bisnis Tempo.co"
Post a Comment