Search

Aturan Pembelian Listrik EBT Akan Direvisi - Ekonomi dan Bisnis - Tempo Newspaper ID

M. Riza Husni merelakan dua kali libur akhir pekannya. Dua pekan beruntun pada akhir Oktober 2019, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air itu mengurung diri dalam konsinyasi bersama puluhan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Botani Square, Bogor, Jawa Barat. “Sudah ngantuk-ngantuk dipaksain pembahasan. Jumat-Sabtu lanjut terus sampai selesai,” kata Riza di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember lalu.

Konsinyasi itu punya satu target: merampungkan naskah rancangan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero). Reglemen tersebut akan mengatur penjualan listrik energi terbarukan dari pembangkit listrik swasta kepada PLN, penyalur tunggal setrum untuk keperluan umum. “Kata orang ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), Januari 2020 perpres ini sudah harus terbit,” ujar Halim Kalla, yang juga ikut dalam pembahasan rancangan peraturan presiden, saat ditemui di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember lalu.

Halim, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup, juga bolak-balik mengusulkan sejumlah isu dalam rancangan peraturan presiden tersebut. Bersama para pengusaha pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT), adik mantan wakil presiden Jusuf Kalla itu mendorong perubahan aturan lama yang dianggap membuat lesu investasi energi bersih. “Aturan yang sekarang terlalu murah menghargai listrik dari EBT,” ucap Halim.

Aturan yang dimaksudkan Halim adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Pada Agustus 2017, Menteri Energi saat itu, Ignasius Jonan, menerbitkan beleid tersebut. Ketentuan ini menyatakan harga pembelian listrik EBT mengacu pada biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN, baik level nasional maupun daerah.

Masalahnya, kata Halim, BPP PLN banyak dipengaruhi oleh biaya pembangkit energi fosil, yang jauh lebih murah daripada energi ramah lingkungan. “Itu sama saja memaksa harga listrik EBT harus lebih murah dari energi fosil,” ujar Halim. Gelombang protes sejak munculnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tak pernah putus. Semua asosiasi pembangkit EBT menolak, lantas mengerem rencana investasi mereka.

Kementerian Koordinator Perekonomian sempat merilis hasil kajian kebijakan pada Februari 2018 yang menyoroti lesunya investasi pembangkit energi terbarukan. Berjudul “Percepatan Investasi Energi Terbarukan”, tim di bawah Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Montty Girianna menyimpulkan perlunya sejumlah solusi. Satu di antaranya perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017.

Toh, Menteri Ignasius Jonan saat itu bergeming. Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tetap berlaku sampai posisi Menteri Energi beralih ke Arifin Tasrif, bekas Direktur Utama PT Pupuk Indonesia dan Duta Besar Indonesia untuk Jepang.

Aktivitas pekerja di area instalasi pembangkit listrik tenaga panas bumi PT Geo Dipa Energy di kawasan dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah, Oktober 2018. ANTARA/Anis Efizudin

•••


MANDEKNYA pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan sepanjang dua tahun terakhir menambah rumit lambatnya penetrasi energi bersih. Pada 2014, kapasitas terpasang pembangkit listrik EBT baru 6.680 megawatt atau 12,58 persen dari semua pembangkit listrik. Empat tahun kemudian, kapasitasnya hanya bertambah jadi 6.913 megawatt. Angka ini hanya 11,1 persen dari bauran energi nasional, jauh dari target kontribusi EBT pada 2028 yang dipatok sebesar 23 persen.

Itu sebabnya, sektor EBT tak luput dari rencana Presiden Joko Widodo menggeber investasi lewat peraturan yang lebih ramah terhadap pengusaha, Sepekan setelah melantik kabinetnya, Jokowi memanggil Arifin Tasrif ke Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan itu, Arifin diperintahkan memaksimalkan potensi EBT sebagai pembangkit listrik.

Bagi para pengusaha pembangkit listrik swasta, rencana ini pun menjadi angin segar. Pada awal November 2019, Menteri Arifin mengumpulkan semua asosiasi pembangkit listrik EBT, dari tenaga air, angin, biodiesel, hingga panas bumi. Riza Husni, yang mengikuti forum tersebut, mengatakan Menteri Arifin menanyai satu-satu ketua asosiasi. “Semua fokusnya membahas peraturan yang menghambat EBT, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017. Itu inti permasalahannya,” tutur Riza.

Seusai pertemuan itu, Kementerian langsung mengebut pembahasan rancangan peraturan presiden yang sempat tertunda sejak pergantian kabinet. Sebelum pergantian kabinet, rancangan peraturan presiden sebenarnya sudah sempat masuk ke kantor wakil presiden saat itu, Jusuf Kalla, pada 15 Oktober lalu. “Tapi waktunya mepet,” kata Prijandaru Effendi, Ketua Umum Asosiasi Panasbumi Indonesia, di Jakarta, Senin, 16 Desember lalu.

Di kantor JK--panggilan Kalla--pula sejumlah pertemuan digelar. Kalla sempat mengusulkan tarif listrik energi bersih dari pengembang ke PLN dipatok tetap. Kalla, kata Riza dan Halim Kalla, yang hadir dalam pertemuan tersebut, meminta tarif tetap untuk menghindari negosiasi berlarut antara swasta dan PLN saat penentuan harga jual listrik. “Pak JK bilang, ‘Saya sendiri tiga tahun baru selesai negosiasi dengan PLN’” ujar Riza menirukan Kalla.

Halim membenarkan. PT Bukaka Teknik Utama, perusahaan keluarga Kalla, kini memang sedang gencar mengembangkan pembangkit listrik tenaga air. “Tapi saya tidak setuju dengan usulan tarif fix itu,” kata Halim, yang juga terjun di bisnis listrik bersih tapi dengan bendera sendiri. “Di tiap daerah bisa berbeda kondisinya. Tidak bisa tetap begitu.”

Pekerja mengatur kabel di area tailrace tunnel proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, 6 April 2017. Pembangunan proyek PLTA berkapasitas 2 x 55 megawatt yang memanfaatkan air dari Waduk Jatigede dan dibangun dengan luas lahan kurang-lebih 141,53 hektare itu hingga kini telah mencapai 19,04 persen dan ditargetkan selesai pada 2019. ANTARA FOTO

•••


MAYORITAS pengembang listrik yang tergabung dalam sejumlah asosiasi akhirnya bulat mengusulkan skema tarif feed-in tariff. Jamak diterapkan di industri energi terbarukan global, skema intinya berupa tarif tetap yang dihitung dari biaya investor plus selisih keuntungan yang wajar. “Keuntungan wajar itu, ya, internal rate return 14 persenlah,” ujar Prijandaru Effendi.

Skema inilah yang agaknya disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam. Dipaparkan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru dan Energi Terbarukan pada 4 Desember lalu, rancangan peraturan presiden itu juga mengatur penurunan harga dalam periode waktu tertentu (staging). Tarifnya pun bervariasi, tergantung jenis energi dan besarnya kapasitas pembangkitan. Makin kecil kapasitas, makin mahal harganya.

Pada pembangkit listrik tenaga panas bumi berkapasitas sampai 10 megawatt, misalnya. Pembelian listrik sejak tahun pertama hingga ke-12 dari total masa kontrak 30 tahun dibanderol US$ 15,8 sen per kilowatt-jam (kWh). Mulai tahun ke-13 sampai kontrak berakhir, harganya turun menjadi US$ 11,85 sen per kWh. Angka ini dihitung dengan asumsi IRR sebesar 12 persen. “Untuk pembangkit panel surya dan angin diupayakan pemilihan langsung harga terendah,” kata Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Harris, Jumat, 20 Desember lalu.

Bagi Halim Kalla, Riza Husni, dan Prijandaru Effendi, draf peraturan presiden kali ini lebih banyak mengakomodasi masukan pengusaha. Namun skema baru ini menekan PLN sebagai pembeli. Sebab, skema feed-in tariff menghapus peluang negosiasi harga. Padahal lewat negosiasi inilah perseroan mengklaim berupaya mengecilkan biaya pokok penyediaan, yang selama ini jauh lebih tinggi daripada harga jual kepada konsumen.

“PLN berharap pembentukan harga listrik EBT didorong oleh mekanisme pasar melalui lelang,” ujar Sripeni Inten Cahyani, pelaksana tugas Direktur Utama PLN, saat dihubungi, Jumat, 20 Desember lalu. “Akan lebih baik, lebih cepat, dan tata kelola perusahaan yang baik.”

KHAIRUL ANAM, RETNO SULISTYOWATI

#energi-terbarukan #pembangkit-listrik #subsidi-listrik #pt-pln-persero #panas-bumi-geothermal #konferensi-perubahan-iklim-cop21-paris

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
December 21, 2019 at 08:11PM
https://ift.tt/34NORYC

Aturan Pembelian Listrik EBT Akan Direvisi - Ekonomi dan Bisnis - Tempo Newspaper ID
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Pembelian Listrik EBT Akan Direvisi - Ekonomi dan Bisnis - Tempo Newspaper ID"

Post a Comment

Powered by Blogger.