JAKARTA, KOMPAS.com - Pengoperasian bus listrik di jalan Jakarta masih terkendala permit atau izin kerja, salah satunya terkait surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Agung Wicaksono mengatakan, urusan di Kementerian Perhubungan sebenarnya telah selesai.
"Itu kendalanya permit (izin) ya. Karena yang sudah beres dari Perhubungan dan Perindustrian sekarang untuk maju ke penyediaan STNK. Penyediaan STNK ini tentu ada proses biaya balik nama, pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya," kata Agung usai konferensi pers di lantai 5, Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Baca juga: 20 Bus Listrik Akan Disediakan untuk Formula E 2020
STNK ini diurus oleh mitra bus listrik yakni PT Bakrie Autopart maupun PT Mobil Anak Bangsa (MAB).
"Ini merk yang ada saat ini BYD ini mitranya PT Bakrie Autopart mereka ngurus dan untuk mendapatkan kemudahan-kemudahan supaya bisa terbit STNK-nya supaya ada kemudahan biaya pajak kendaraan dan STNK," kata dia.
Untuk itu, bus listrik saat ini masih dioperasikan di tempat-tempat tertentu atau lokasi wisata seperti Monas maupun saat car free day (CFD).
Yang sudah diujicobakan saat ini pun sebanyak tiga unit yaitu dua dari BYD dan satu dari MAB.
"listrik" - Google Berita
December 30, 2019 at 10:44PM
https://ift.tt/39rlhM7
Pengoperasian Bus Listrik di Jalanan Masih Terkendala Pengurusan STNK - Kompas.com - KOMPAS.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengoperasian Bus Listrik di Jalanan Masih Terkendala Pengurusan STNK - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment