Namun patut diketahui, wacana penerapan tarif penyesuaian pada tahun depan sudah dibahas sejak lama. Bahkan, saat kementerian ini dipimpin Ignasius Jonan.
Dalam catatan detikcom, Jonan pernah mengutarakan wacana tarif adjusment 900 VA RTM saat rapat membahas subsidi dengan DPR. Kala itu, Jonan mengusulkan subsidi listrik pada tahun 2020 sebesar Rp 58,62 triliun. Besaran subsidi ini turun dibanding yang disetujui dalam APBN 2019 sebesar Rp 59,32 triliun.
Jonan kemudian mengusulkan agar golongan 900 VA RTM ke atas pada tahun depan mengikuti tariff adjustment. Dengan demikian, Jonan mengatakan subsidi yang bisa dihemat mencapai Rp 6 triliun.
"Subsidi listrik ada pilihan, saya mohon bapak bahas Dirjen Listrik, subsidi listrik tahun ini Rp 59,32 triliun, tahun depan Rp 58,62 jadi turun," ujarnya di Komisi VII DPR Jakarta, Kamis (20/6/2019).
"Ini ada satu note apabila tarif listrik yang golongan rumah tangga 900 VA mampu dan ke atas ini boleh mengikuti tarif adjusment maka subsidinya akan turun sebesar Rp 6 triliun. Kalau tetap, subsidinya akan turun kira-kira Rp 600-700 miliar saja," ujarnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat itu juga menerangkan, tarif adjusment artinya tarif listrik mengikuti harga komponen pembentuknya. Artinya, tarif listrik bisa mengalami kenaikan maupun penurunan.
Penyesuaian tarif listrik tersebut akan mengikuti harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Jika ICP naik, maka tarif listrik naik, begitu juga sebaliknya.
"Ya mengikuti komponennya, ICP misalnya. Ya harganya bisa naik bisa turun, tergantung kondisi. Tapi sekarang ini, posisinya harusnya naik kan nggak naik karena ditahan. Itu yang makanya jadi tambahan subsidi," ujarnya.
"Nah yang ini 2020 ini dengan asumsi 900 VA ke atas masih ditahan. Tapi makanya Pak Menteri tadi bilang silakan dibahas. Kalau itu dilepas, maka akan ada penghematan Rp 6 triliun," ungkapnya.
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tak menerapkan tariff adjusment 900 VA RTM pada 1 Januari 2020. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, hal itu menimbang stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Rencana kebijakan tariff adjustment, sambung Arifin, dinilai pemerintah belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Pemerintah meminta kepada PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.
"Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini," tegas Arifin.
Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.
Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment) 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas dipatok Rp1.467,28 per kWh.
Simak Video "Zulkifli Zaini Jadi Dirut, Ini Susunan Direksi-Komisaris PLN"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)
"listrik" - Google Berita
December 30, 2019 at 12:18PM
https://ift.tt/39rxTms
Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Batal Naik, Awalnya Gimana Sih? - detikFinance
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Batal Naik, Awalnya Gimana Sih? - detikFinance"
Post a Comment