Search

Konkret, PLN Kini Bisa Cairkan Subsidi Listrik 1 Bulan Sekali - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan menerbitkan aturan yang membolehkan PT PLN (Persero) untuk mengajukan tagihan pencairan subsidi listrik sebulan sekali ke pemerintah. Biasanya, subsidi dicairkan ke perusahaan setrum dengan disesuaikan tahun anggaran.

Aturan ini diterbitkan oleh Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik.

Perubahan pencairan subsidi listrik ini diatur di pasal 12 PMK, di mana ditulis bahwa direksi PLN bisa mengajukan permintaan pembayaran subsidi listrik kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau Menteri Keuangan setiap bulan.


"Permintaan pembayaran subsidi listrik untuk 1 bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 bulan berikutnya," tulis aturan tersebut, tercantum di Pasal 12 ayat 2, seperti dikutip dari JDIH, Senin (2/12/2019).

Kemenkeu memberi catatan untuk pembayaran subsidi tersebut, harus disertai dengan data pendukung secara lengkap, yakni; data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat realisasi penjualan per golongan tarif, data BPP per tegangan di masing-masing golongan tarif, dan perhitungan jumlah subsidi listrik.

Untuk data BPP yang diserahkan harus memenuhi ketentuan, dimana data BPP per Kwh sudah berdasar hasil audit oleh instansi berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Data BPP yang dimaksud ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran subsidi listrik adalah data BPP yang paling akhir diterbitkan."

Kebenaran data dan kelengkapan data, ditekankan oleh Kemenkeu, akan menjadi tanggung jawab PLN.

[Gambas:Video CNBC]

(gus/gus)

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
December 02, 2019 at 11:24AM
https://ift.tt/33GbyNC

Konkret, PLN Kini Bisa Cairkan Subsidi Listrik 1 Bulan Sekali - CNBC Indonesia
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Konkret, PLN Kini Bisa Cairkan Subsidi Listrik 1 Bulan Sekali - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.