Search

RUU Omnibus Law Atur soal Listrik dari Nuklir, Ini Kata PLN - detikFinance

Jakarta - Pemanfaatan nuklir untuk listrik masuk dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Bagaimana pandangan PT PLN (Persero) sebagai BUMN penyedia listrik di tanah air?

"Bukannya kemudian saya mengatakan bahwa nuklir positif akan dibangun, tapi lebih kepada exploring any possibilities wish to move forward," ujar Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Darmawan menjelaskan pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) perlu sejumlah kajian mendalam. Pasalnya, beberapa negara maju yang sudah menerapkan nuklir sempat mengalami kecelakaan reaktor nuklir.

Ia mencontohkan kecelakaan PLTN Chernobyl di Ukraina, sehingga perlu hati-hati dalam pengembangan pembangkit nuklir.


"Jadi kalau melihat tenaga nuklir ini, sedang dalam tahap pengembangan kalau kita lihat dulu chernobyl gimana kecelakaannya, dan ini sedang diperbaiki," tutur Darmawan

Meskipun demikian, dia menambahkan pengembangan teknologi untuk PLTN sendiri sudah semakin canggih.

"Tenaga nuklir sedang ada pengembangan. Dunia sedang memetakan Do and don't terkait energi nuklir ini. Kami tidak mengajukan any decission today maupun promises. Tapi kami terus monitor," katanya.

Untuk diketahui, rencana pengembangan PLTN itu tercantum dalam sub-paragraf Kelima Ketenagalistrikan dan tertuang mulai dari Pasal 208 dalam draft RUU Omnibus Law.

"Pengusahaan ketenaganukliran diselenggarakan oleh Badan Pelaksana," bunyi Pasal 208 ayat 1 dilansir detikcom dari draft RUU Omnibus Law, Selasa (21/1/2020).


Dalam Pasal itu dijelaskan bahwa pengusahaan ketenaganukliran seperti yang dimaksud meliputi kegiatan eksplorasi seperti survey pendahuluan dan studi kelayakan, lalu eksploitasi seperti konstruksi, penambangan, produksi, pengangkutan hingga penjualan.

Dijelaskan pula bahwa badan pelaksana berwenang memberikan izin kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, badan swasta, dan/atau badan lain untuk melakukan kegiatan usaha tenaga nuklir.

Lalu pada Pasal 209 menjelaskan bahwa produksi yang dimaksud berupa pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir. Sementara pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana dan dapat bekerja sama dengan BUMN, koperasi, dan/atau badan swasta.

RUU Omnibus Law Atur soal Listrik dari Nuklir, Ini Kata PLN

Simak Video "Hasil Investigasi Ombudsman di Peristiwa Blackout Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
January 23, 2020 at 06:22PM
https://ift.tt/2GiOz28

RUU Omnibus Law Atur soal Listrik dari Nuklir, Ini Kata PLN - detikFinance
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU Omnibus Law Atur soal Listrik dari Nuklir, Ini Kata PLN - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.