Search

PLN Serahkan Keputusan Tarif Listrik Naik ke Kementerian ESDM - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Wakil Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo mengaku belum bisa menyimpulkan perihal kemunngkinan penyesuaian atau kenaikan tarif listrik pada tahun ini. Kebijakan sepenuhnya berada di Kementerian ESDM sebagai regulator.

"Dari Kementerian ESDM yang akan memutuskan. PLN sendiri adalah pelaksana," kata Darmawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Sejauh ini, dikatakan pemerintah sedang mengkaji dan belum ada rencana untuk menaikkan tarif listrik.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membatalkan rencana penyesuaian harga (tariff adjusment) pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) yang semula akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2020.

Pemerintah membatalkan rencana penyesuaian tarif listrik mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

"Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, seperti dikutip dari laman Setkab, kemarin.

Reporter:Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Data

Pemerintah meminta kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dulu secara akurat. Pemerintah ingin kebijakan kenaikan tarif tepat sasaran.

"Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini," tegas Menteri Arifin.

Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA – RTM tercatat sebanyak 22,1 juta.

Adapun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta. Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan.

Sementara itu, tarif golongan non subsidi, 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.

Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
January 17, 2020 at 04:29PM
https://ift.tt/2R65ACF

PLN Serahkan Keputusan Tarif Listrik Naik ke Kementerian ESDM - Liputan6.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PLN Serahkan Keputusan Tarif Listrik Naik ke Kementerian ESDM - Liputan6.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.