Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Dengan demikian sejak diundangkan pada 15 Januari 2020, Bea Balik Nama yang meliputi segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.
Dalam salinan yang diterima detikcom, insentif pembebasan pajak BBN-KB ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai tidak meliputi mobil hybrid.
"KBL Berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar," bunyi pasal tersebut.
Selain untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, tujuan Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.
Hingga saat ini berdasarkan data replikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB per tanggal 20 Januari 2020 jumlah kendaraan listrik di Bapenda DKI Jakarta sebanyak 699 unit, terdiri dari 631 kendaraan roda dua dan 38 kendaraan roda empat.
Simak Video "Mobil Listrik BMW i3s, Mungil tapi Bertenaga"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/ddn)
"listrik" - Google Berita
January 23, 2020 at 07:54PM
https://ift.tt/2NUzdVw
Tok! Kendaraan Listrik di DKI Jakarta Bebas Pajak Bea Balik Nama - Detikcom
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tok! Kendaraan Listrik di DKI Jakarta Bebas Pajak Bea Balik Nama - Detikcom"
Post a Comment