KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Peristiwa gangguan listrik yang mengakibatkan sebagian besar wilayah Kalsel bahkan Kalteng menjadi gelap gulita, membuat Borneo Law Firm menjadi gerah. Dalam keterangan tertulis yang diterima Kanalkalimantan.com pada Senin (20/1/2020) siang, Presdir Borneo Law Firm Muhammad Pazri mengatakan, alasan PLN terjadi gangguan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt (kV) di jalur antara Gardu Induk (GI) Rantau dan GI Barikin.
Indikasi awal gangguan disebabkan oleh sambaran petir pada jalur transmisi SUTT 150 kV tersebut. Gengguan tersebut menyebabkan padamnya suplai listrik di beberapa wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Adapun beberapa Gardu Induk yang terhenti suplai listriknya adalah sebagai berikut : GI Bandara Banjarbaru, GI Cempaka, GI Mantuil, GI Satui, GI Batulicin, GI Sampit, GI Bagendang, dan GI Pangkalan Bun.Suplai listrik pada pelanggan yang berada di sekitar GI tersebut untuk sementara terhenti. Menurut Pazri, hal tersebut atas sangat tidak berdasar alasan PLN, karena dari dahulu sampai dengan sekarang selalu terulang menjadi alasan klasik, yang menjadi dugaan PLN tidak profesional.
“Kami Borneo Law Firm menilai dengan adanya kasus mati listrik serentak se Kalselteng, PLN harus memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat,” kata Pazri.
PLN dan Pemerintah Pusat, menurut pengacara muda ini, harus adil. Pazri mencontohkan pada sekitar Agustus 2019 lalu, pemadaman listrik serentak di sebagian wilayah pulau Jawa, utamanya di Jabodetabek lalu mendapat kompensasi sampai triliunan rupiah.
“Bagaimana dengan PLN Kalselteng saat ini? Padam listrik ini kejadian ini sangat merugikan konsumen dan mayatakat yang sehari-hari sangat mengandalkan pasokan listrik untuk melakukan aktivitas,terlebihnya dimatikan pada saat pagi hari, malam dan waktu-waktu yang sangat dibutuhkan masyarakat listrik,” tambahnya.
Menurut Pazri, PLN harus menegakkan Undang-Undang, yang mana saat ini aturan baru mengenai besaran kompensasi PLN tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Beleid tersebut mengubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
‘Adapun besaran kompensasi tersebut mencapai 500% dari biaya beban atau rekening minimum dengan memperhitungkan indikator lama gangguan. Beleid tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.Besaran kompensasi berdasarkan lama gangguan yang akan dibayarkan PLN yakni terbagi atas enam ketentuan,” jelas Pazri.
Menurut Borneo Law Firm, PLN harus juga memberlakukan aturan itu kepada Masyarakat Se-Kalselteng. Pihaknya berharap, Gubernur Kalsel dan Gubernur Kalteng, Anggota DPR RI Perwakilan Kalselteng bersikap dan mendesak PLN terkait pemadaman listrik serentak di Kalsel-Teng ini. Selain itu, PLN dituntut untuk memberikan kompensasi dan harus memberikan perbaikan.
<
p style=”text-align: justify;”>“Dirut PLN pusat serta Kementerian ESDM juga harus audit PLN Kalselteng dalam pelaksanaan manajemennya,” tukasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
Reporter : fikri
Editor : bie
"listrik" - Google Berita
January 20, 2020 at 12:44PM
https://ift.tt/38tDEhR
Buntut Listrik Padam, Borneo Law Firm Gugat PLN Minta Ganti Rugi - Kanal Kalimantan
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buntut Listrik Padam, Borneo Law Firm Gugat PLN Minta Ganti Rugi - Kanal Kalimantan"
Post a Comment