Search

Proses Perizinan Panjang, Bus Listrik Transjakarta Belum Bisa Angkut Penumpang - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus listrik transjakarta hingga kini belum bisa mengangkut penumpang. Padahal, tiga bus listrik itu sudah diuji coba sejak beberapa bulan lalu.

Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan, operator bus listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa (MAB) dan BYD asal China itu masih mengurus izin tanda pendaftaran tipe ( TPT) di Kementerian Perindustrian.

Bus-bus itu sebelumnya telah diuji tipe oleh Kementerian Perhubungan.

"Sekarang di Kementerian Perindustrian, perlu ada izin TPT. Itu ada TPT impor, ada TPT produksi, baik BYD maupun MAB lagi proses itu," ujar Agung di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Tahun Depan, 100 Bus Listrik TransJakarta Akan Beroperasi

Agung menyampaikan, operator bus listrik transjakarta baru bisa mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mendapatkan pelat kuning setelah mengantongi izin TPT.

Agung belum bisa memastikan kapan bus listrik itu bisa mengangkut penumpang.

"Nanti kalau itu (izin TPT) sudah, mereka bisa ke kepolisian untuk izin STNK. Jadi memang prosesnya panjang," kata dia.

Selama STNK belum terbit, bus listrik transjakarta hanya bisa beroperasi di jalan tanpa mengangkut penumpang. Uji coba akhirnya dilakukan dengan mengangkut galon air untuk menguji beban penumpang.

"Sudah (uji coba) di jalan, tapi enggak boleh angkut penumpang. Jadi kami uji coba di jalan, tapi isinya galon air itu," ucap Agung.

Agung berharap pengoperasian bus listrik dijadikan proyek strategis nasional. Dengan demikian, proses pengurusan izin operasi lebih cepat.

"Saya inginnya bus listrik ini jadi proyek strategis nasional saja supaya seluruh kementerian mendukung," ujar Agung.

Sebelum mengurus izin TPT di Kementerian Perindustrian, operator bus listrik transjakarta juga membutuhkan waktu cukup lama untuk mengurus uji tipe di Kementerian Perhubungan.

Sebabnya, spesifikasi bus listrik transjakarta tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada dimensi yang berbeda dengan ketetapan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 12 September lalu.

Salah satu spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan yakni lebar bus.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan lebar bus maksimal 2,5 meter. Lebar bus listrik transjakarta melebihi ketentuan tersebut.

Dinas Perhubungan akhirnya mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk meminta dispensasi soal ketidaksesuaian spesifikasi bus listrik transjakarta.

Kementerian Perhubungan telah memberikan pengecualian itu sehingga bus listrik transjakarta dinyatakan lulus uji tipe.

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
November 14, 2019 at 09:29PM
https://ift.tt/2KBqaaH

Proses Perizinan Panjang, Bus Listrik Transjakarta Belum Bisa Angkut Penumpang - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Proses Perizinan Panjang, Bus Listrik Transjakarta Belum Bisa Angkut Penumpang - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.