Insiden GrabWheels terjadi pada Minggu dini hari di Jalan Pintu Senayan yang berada di antara FX Sudirman dan kawasan Gelora Bung Karno. Dua orang remaja pengguna GrabWheels, Wisnu Chandra Gunawan dan Ammar Nawwar Tridarma, tewas setelah ditabrak dari belakang oleh Toyota Camry.
Ada banyak kritikan atas kejadian itu, paling populer yaitu tentang izin penyewaan penggunaan GrabWheels dibuka 24 jam, edukasi dan pemahaman pemakaian otopet listrik, perangkat keselamatan, serta ketidakpedulian pengguna soal peraturan.
Otopet ListrikSelain itu, keberanian operasi bisnis GrabWheels dari Grab Indonesia yang seolah bermain di area abu-abu peraturan juga dipertanyakan. Pebisnis boleh saja berdalih GrabWheels 'tidak melanggar peraturan', namun semestinya dampak ke masyarakat bisa lebih diantisipasi sebelum sampai ada korban jiwa.
Bukan cuma itu, pemerintah juga dinilai lambat mengantisipasi kemajuan zaman. Regulasi terkait kendaraan dan lalu lintas yang ada sekarang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sudah berusia 20 tahun.
GrabWheels merupakan layanan penyewaan alat mobilitas pribadi. Alat yang digunakan disebut skuter listrik oleh Grab Indonesia, namun mungkin lebih tepatnya disebut otopet listrik.
Menurut kamus bahasa Indonesia, 'otopet' artinya 'permainan anak berupa papan kecil beroda dan bersetang, diluncurkan dengan kaki'. Alat GrabWheels mirip karakteristik pada penjelasan itu, namun bedanya lebih modern karena bisa digerakkan motor listrik hingga lebih pas dikatakan otopet listrik.
Istilah otopet listrik mirip sepeda yang seiring kemajuan zaman disematkan motor (mesin) lantas disebut sepeda motor.
Sedangkan skuter menurut kamus bahasa Indonesia merupakan 'kendaraan bermotor beroda dua dengan ukuran roda yang kecil dan tidak beruji kawat'. Istilah skuter dikenal dipakai buat mengidentifikasi sepeda motor yang punya dek sebagai pijakan kaki, misalnya Vespa Primavera, Honda Beat, dan Yamaha Nmax.
Istilah skuter juga digunakan buat membedakan sepeda motor ini dengan jenis sepeda motor lain seperti underbone, sport, trail, cruiser, dan lainnya. Skuter dengan transmisi otomatis sering dikenal dengan istilah skutik, sedangkan skuter bermotor listrik dinamakan skuter listrik.
Istilah otopet listrik juga dinilai tepat untuk menjauhkannya dari pemahaman bahwa alat ini adalah sepeda motor yang bisa digunakan di jalan raya.
Urgensi RegulasiKlasifikasi dan definisi jenis-jenis alat mobilitas pribadi penting dirumuskan dalam regulasi khusus. Pasalnya kendaraan seperti ini tidak terlibat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu tidak disertakan secara spesifik dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Iya betul, karena kalau kendaraan bermotor di aturan itu kan kendaraan bermotor yang karoserinya persis seperti kendaraan bermotor yang lain tapi bahan bakarnya listrik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Rabu (14/11).
"Kalau ini [GrabWheels] kan karoserinya, spesifikasi teknisnya, agak berbeda nih. Ya [tidak uji tipe] kalau bukan kendaraan bermotor, tidak harus. Tapi kalau dia kendaraan bermotor dia harus mendapatkan SUT [Sertifikat Uji Tipe] dan SRUT [Sertifikat Registrasi Uji Tipe] uji tipe," katanya lagi.
Alarm MigoAlarm soal urgensi peraturan tentang ini sebenarnya sudah menyala sejak kasus Migo pada Februari lalu. Migo menyewakan alat mobilitas pribadi berupa sepeda listrik dengan pedal kayuh, namun yang jadi masalah desain bodinya seperti skutik.
Hal itu bikin masyarakat salah persepsi hingga Migo dirasa legal digunakan di jalan raya dan membaur bersama kendaraan bermotor lainnya. Kepolisian meradang atas fenomena ini sebab Migo yang tidak punya pelat nomor dan tak bayar pajak kendaraan bermotor bisa bebas digunakan di jalan raya, bahkan dipakai anak kecil.
"Ya sekarang selanang-selonong Migo. Istilahnya 'haram' ada di jalan. Pelat nomor tidak ada selonong ke jalan raya. Nanti kalau kecelakaan klaim Jasa Raharja tidak bisa kasihan," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi pada Februari lalu.
Ada dua pandangan soal usaha Migo, yakni berupa bisnis modern terkait inovasi teknologi yang jauh lebih maju ketimbang infrastruktur atau akal-akalan pebisnis mencari celah di antara kekosongan regulasi untuk cari untung.
Jalur Khusus GrabWheelsGrab Indonesia resmi menguji coba GrabWheels pada 9 Mei di BSD City, Tangerang. Keberadaan otopet listrik ini di BSD merupakan hasil kerja sama strategis Grab Indonesia dengan pengembang Sinar Mas Land.
Di BSD, otopet listrik dijadikan alat transportasi jarak dekat yang bisa menghubungkan masyarakat dengan shuttle bus BSD Link. Pemakaiannya didukung jalur sepeda di BSD yang setidaknya mencapai 16 km.
Otopet listrik bukan kendaraan bermotor sebab itu seharusnya hanya bisa digunakan di jalur khusus seperti jalur sepeda. Di Jakarta, jalur sepeda sejauh 63 km efektif baru bisa digunakan pada 20 November.
Setelah BSD City, GrabWheels membuka stan penyewaan di Lippo Karawaci, Bintaro, Universitas Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta Termial 3, FX Sudirman, stasiun BRI di Jalan Jendral Sudirman, dan sekitar Moda Raya Terpadu (MRT) Blok M BCA. Sebagian stan itu tidak terkoneksi dengan jalur sepeda, dampaknya pengguna otopet listrik luber sampai ke mana-mana.
Kementerian Perhubungan menilai GrabWheels seharusnya hanya digunakan di area khusus, misalnya kawasan pemukiman, industri, pendidikan, bukan berbaur dengan kendaraan bermotor di jalan raya. Lokasi yang cocok dia katakan Monumen Nasional (Monas) atau Gelora Bung Karno (GBK).
Menurut Budi aturan soal GrabWheel akan diwujudkan melalui peraturan pemerintah daerah yang disusun oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan itu bisa selesai pada Desember.
Sedangkan Grab Indonesia menyatakan mendukung pembuatan regulasi terkait GrabWheels dan 'alat mobilitas pribadi'.
"Kami mendukung rencana Pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat melindungi keamanan pengguna dan kesejahteraan mitra yang memungkinkan Grab untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia secara efektif," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Jumat (15/11).
Bingung Teknologi
Namun regulasi yang dikatakan bakal selesai Desember itu terbilang telat sebab dua korban jiwa sudah melayang lebih dulu. Regulasi yang dikerjakan Jakarta juga menimbulkan pertanyaan lainnya terkait operasi sejenis GrabWheels di daerah lain.
Bingung teknologi seperti ini bukan cuma dirasakan pemerintah dan Grab Indonesia melainkan oleh pengguna. Menurut kesaksian salah satu korban tewas Wisnu dan Ammar, Fajar Wicaksono, dia dan tiga orang rekan lainnya mendapatkan tiga otopet listrik dan digunakan berdua-dua bahkan sempat bertiga. Padahal seharusnya GrabWheels hanya diperbolehkan digunakan satu orang.
Kenyataan di lapangan, meski GrabWheels sudah memiliki peraturan sendiri terkait penggunaan otopet listrik, banyak sekali ditemukan hal yang berpotensi berbahaya, misalnya digunakan anak kecil, pengguna tidak pakai perlengkapan keselamatan, merusak fasilitas umum seperti Jembatan Penyeberangan Orang, dan lainnya.
Bila regulasi sudah lebih dulu ada, pemerintah bisa menindak dan memberi sanksi pada pengguna yang melanggar peraturan. Kedisiplinan seperti itu kemungkinan bisa membuat masyarakat lebih sadar tidak bisa sembarangan memakai teknologi baru. (mik)
"listrik" - Google Berita
November 19, 2019 at 10:13AM
https://ift.tt/2qhm5l0
Meraba Area Abu-abu Bisnis Otopet Listrik GrabWheels Teknologi • 19 November 2019 10:13 - CNN Indonesia
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Meraba Area Abu-abu Bisnis Otopet Listrik GrabWheels Teknologi • 19 November 2019 10:13 - CNN Indonesia"
Post a Comment