Mediasi yang digelar di warung desa setempat berlangsung alot. Petani merasa keberatan dengan hadirnya Dinas PUPR yang membela PLN.
Pihak PUPR menyebut bahwa titik tiang listrik tertancap masih termasuk tanah jalan. Bukan sawah milik petani. Namun seorang petani bersikukuh jika batas sawahnya dari dulu tidak pernah berubah.
"Dari dulu batas sawah saya ya talut ini," ujar seorang petani sekaligus pemilik, Bandi (56), Senin (25/11/2019).
Dinas PUPR memiliki alasan mengapa membela PLN. Sebab berdasarkan Ruang Milik Jalan (RMJ), lebar jalan mencapai 13 meter. Kemudian setelah dihitung dari tengah jalan, tiang listrik itu masih masuk dalam radius 6,5 meter ke arah sawah. Yang artinya tiang tersebut tertanam di tanah PU meski berada di tengah sawah warga.
"Kita mengacu pada RMJ 13 meter ternyata tiang itu masih masuk ikut tanah PU. Namun pemilik memiliki pedoman lain tetap kukuh itu tanah miliknya," terang staf perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Bambang Khoirudin.
"listrik" - Google Berita
November 25, 2019 at 07:31PM
https://ift.tt/2DgRp6g
Mediasi Petani dan PLN di Madiun Soal Tiang Listrik Tak Buahkan Hasil - Detiknews
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mediasi Petani dan PLN di Madiun Soal Tiang Listrik Tak Buahkan Hasil - Detiknews"
Post a Comment