JAKARTA - Pernahkah kamu membeli token tetapi dapat listrik dengan wat yang tidak sesuai dengan harga yang dibayar? Misalnya, kamu membeli token seharga Rp100.000, tapi malah mendapat kWh sebesar 66 kWh saja. Padahal, kamu merasa seharusnya dapat kWh sebesar 100 kWh.
Ternyata, sesuai denga aturan yang terdapat di UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Pelanggan harus membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap membayar token listrik. PPJ adalah pajak yang dikenakan dalam menggunakan tenaga listrik.
Besaran PPJ yang dikenakan berbeda-beda tiap wilayah provinsinya. Nah, PPJ ini akan diberikan PLN kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu pendapatan daerah.
Bukan hanya dikenakan biaya PPJ dan materai, pelanggan juga harus membayar biaya administrasi. Biaya administrasi adalah biaya yang dibebankan secara berkala kepada pelanggan dala membayar token listrik.
“Electrizen, pernah beli permen Rp 1.000,- tapi dapetnya 10 butir permen? Hal itu terjadi karena harga setiap butir permen adalah Rp 100,-. Analogi yang sama juga dikenakan untuk pembelian token listrik,” demikian seperti dikutip dari Instagram PLN UID.
Harga setiap kWh listrik adalah Rp1.467,28. Namun sebelum kamu membagi nominal uang yang kamu berikan dengan harga satuan kWh listrik, ada biaya yang perlu kamu bayarkan, yaitu Pajak Penerangan Jalan atau PPJ.
Baca selengkapnya: Kenapa Beli Token Listrik Rp100.000, Enggak Dapat 100 kWh?
(rzy)
"listrik" - Google Berita
November 20, 2019 at 07:06AM
https://ift.tt/2OlBdWc
Alasan Beli Token Listrik Rp100.000 Tak Dapat 100 Kwh - Okezone
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Beli Token Listrik Rp100.000 Tak Dapat 100 Kwh - Okezone"
Post a Comment