Search

Mabuk dan Tabrak Pengguna Skuter Listrik Hingga Tewas, Pengamat: Seharusnya Pelaku Ditahan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - DH, pengemudi mobil Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik GrabWheels di Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, tidak ditahan polisi.

Padahal, ia telah menyandang status tersangka.

Alasannya, karena penyidik mempertimbangkan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

DH hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu hingga proses penyidikan rampung.

Terkait hal itu, pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, semestinya DH ditahan polisi.

Sebab, dia sudah melakukan pelanggaran berat dengan menabrak korban hingga tewas dan dalam keadaan mabuk.

"Ini sudah jelas kok ini dia lalai menabrak orang sampai meninggal dunia, mabuk lagi. Bisa kena itu pasal 359, 360 KUHPidana. Pasal 360 KUHPidana dia itu karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia. Itu hukumannya berat, jadi menurut saya harus ditahan dia, jadi polisi tidak boleh bersifat tidak netral," kata Azaz saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan

Menurut Azaz, setiap warga negara Indonesia sama di mata hukum, polisi harus bersifat netral dalam mengatasi kasus tersebut.

Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pelaku dari polisi.

"Polisi itu justru sekarang ini diuji ini keberpihakannya kepada korban. Jadi siapapun setiap warga negara ini sama dihadapan hukum. Jadi tidak ada perlakuan khusus. Ya benar keluarga korban tidak perlu melapor, tapi polisi yang harus bertindak. Sebagai korban, keluarga pelapor itu harus diwakili sama oleh polisi," ujar Azaz.

Selain itu, aplikator skuter listrik itu juga harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Aplikator juga harus mengurus dan menguji skuter listrik dari segala aspek secara resmi ke Kementerian Perhubungan.

"Menurut saya sih polisi harus mengusut, menghukum berat pelaku itu mabuk loh. Masalah otopetnya, itu operatornya harus urus jangan sembarangan. Diurus ke Kemenhub. Ini belum ada aturan ini dia sudah sewa-sewain, tidak boleh semaunya. Ini negara hukum, ini soal keselamatan, harus diatur," ujar Azaz.

Diketahui, pada Minggu (10/11/2019) dini hari lalu, korban bernama Ammar dan kelima temannya bermain skuter di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sewa GrabWheels Dini Hari, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Mobil

Kelima temannya Ammar yang menjadi korban yakni, Wisnu (18) yang juga tewas usai ditabrak, Bagus (18) alami luka berat, serta Relwandani, Fajar, dan Wulan yang alami luka ringan usai menghindari mobil tersebut.

Saat sedang asyik bermain, mobil Camry hitam menabrak skuter yang ditumpangi Bagus, Ammar, dan Wisnu.

Akibatnya, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri dan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Mintoharjo. Sedangkan, Bagus alami luka berat dan masih dirawat di RS.

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
November 14, 2019 at 06:21PM
https://ift.tt/2Qi46FB

Mabuk dan Tabrak Pengguna Skuter Listrik Hingga Tewas, Pengamat: Seharusnya Pelaku Ditahan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mabuk dan Tabrak Pengguna Skuter Listrik Hingga Tewas, Pengamat: Seharusnya Pelaku Ditahan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.