Search

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Triwulan... - SINDOnews.com

loading...

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif listrik di triwulan pertama tahun ini.

"Presiden kan juga minta stabililitas harga segala macam dipertahankan ya logikanya tarif juga harus dijaga tetap, maka kemudian kebijakan untuk tiga bulan ini tarif semua listrik enggak ada perubahan alias tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dia menambahkan, tarif listrik juga dipertahankan untuk menjaga daya saing industri nasional. "Tariff adjusment kan diajukan per 3 bulan. Ini Januari-Maret sesuai dengan keputusan menteri kan untuk menjaga daya beli masyarakat sama daya saing industri, pemerintah mengambil kebijakan (mempertahankan tarif)," tegasnya.

Baca Juga:

Berdasarkan perubahan parameter makro sepanjang September hingga November 2019, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Kementerian ESDM mencatat, pada bulan September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi Rp14.099/USD, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi USD61,31/barel, tingkat inflasi rata-rata -0,04%, dan harga patokan batu bara Rp779/kg.

Namun pemerintah memutuskan untuk mempertahankan agar tarif listrik tidak naik. Dengan begitu, tarif tenaga listrik triwulan I/2020 adalah sebagai berikut:

-Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;

-Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;

-Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Sementara, kebijakan untuk mencabut subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA ditangguhkan sampai PLN selesai memvalidasi datanya secara tepat. Diharapkan, dengan begitu subsidi benar-benar tepat sasaran.

(fjo)

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
January 06, 2020 at 06:52PM
https://ift.tt/2SYacwe

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Triwulan... - SINDOnews.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Triwulan... - SINDOnews.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.