Search

Catat! Peluang Tarif Listrik Bakal Naik Kian Membesar - Kontan

ILUSTRASI. JAKARTA,06/03- Petugas melakukan pengecekan meteran listrik di ruang panel listrik di rusun sewa kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (6/3). KONTAN/Fransiskus Simbolon/06/03/2018

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mesti bersiap menghadapi potensi kenaikan tarif listrik. Satu indikasinya, pemerintah menambah komponen penghitung persentase perubahan tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. Komponen itu adalah harga batubara.

Penambahan komponen ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT Perusahaan Listrik Negara.

Beleid ini menyatakan persentase penyesuaian tarif berdasarkan perubahan empat komponen yakni kurs rupiah terhadap dollar AS, harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batubara.

Di aturan lama, harga batubara tak masuk komponen penghitungan.

Permen ESDM No 19/2019 berlaku sejak diundangkan pada 18 Oktober 2019. Meski demikian, penghitungan persentase tariff adjustment berlangsung setiap tiga bulan jika terjadi perubahan di empat komponen tersebut.

Alasan menggunakan harga batubara sebagai salah satu komponen penetapan perubahan tarif listrik karena semakin banyak pembangkit listrik PLN yang menggunakan bahan bakar berbasis energi fosil tersebut.

Baca Juga: Tahun depan, anggaran subsidi listrik turun menjadi Rp 58,62 triliun

Berdasarkan data PLN, penggunaan batubara untuk pembangkit listrik mencapai 61,85%.

Kemudian bahan bakar gas berkontribusi setara 21,12% dari total kebutuhan bahan bakar, energi terbarukan 12,71%, serta bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar nabati (BBN) 4,32%.

Sejatinya, harga batubara bergerak fluktuatif seperti komoditas tambang lainnya.

Untuk periode Oktober 2019, misalnya, Kementerian ESDM menetapkan harga batubara acuan (HBA) sebesar US$ 64,8 per ton, turun dari posisi September senilai US$ 65,79 dan Agustus sebesar US$ 72,67.

Penurunan HBA sejalan dengan pelemahan harga batubara di pasar global. Namun HBA pernah menembus level di atas US$ 100 per ton pada tahun lalu. Bahkan HBA pada Agustus 2018 mencapai US$ 107,83 per ton.

Ke depan, jika ekonomi global bangkit, permintaan batubara bisa melonjak dan HBA bakal memanas dan bisa memicu kenaikan tarif listrik lebih besar.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN, Sripeni Inten Cahyani, menilai saat ini adalah momentum pas untuk memasukkan HBA sebagai komponen penghitung perubahan tarif listrik. Saat ini, harga batubara sedang rendah dan saat yang tepat untuk merumuskan kembali," kata dia, Senin (28/10) lalu.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengharapkan pemerintah lebih transparan menentukan perubahan tarif listrik.

"Perlu dijelaskan kepada publik berapa harga energi primernya, dan komponen lain berapa sehingga nanti bisa diawasi. Jika keseluruhan biaya produksi turun, ya tarif turun, dan sebaliknya," ungkap dia.

Pemerintah juga harus transparan menghitung harga energi primer, seperti batubara dan minyak mentah. Besar kecilnya HBA dan ICP yang dihitung per bulan akan mempengaruhi tarif listrik.

Poin Penting Permen ESDM No 19/2019

Pasal 6 Ayat 2

Penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:

a. nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price (ICP);
c. inflasi; dan/atau
d. harga patokan batubara.

Pasal 6 Ayat 4

Faktor untuk penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik.

Pasal 7A

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) bagi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) VARTM (R-l/TR) yang belum dapat dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2020.

Formula penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment)

%TA = %(K kurs x Kurs) + % (K ICP x ) + % ( K Inflasi x Inflasi) + % (K Batubara x Harga Batubara)

Keterangan:

TA: Tariff adjustment. Tariff adjustment dihitung berdasarkan perubahan biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP) sesuai APBN/APBNP pada tahun yang bersangkutan terhadap nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan/atau harga patokan batubara.

K Kurs: Koefisien perubahan kurs

Kurs: Selisih antara kurs yang baru dengan acuan sesuai APBN/APBNP pada tahun yang bersangkutan

K ICP: Koefisien pembahan ICP

ICP: Selisih antara ICP yang baru dengan acuan sesuai APBN/APBNP pada tahun yang bersangkutan

K Inflasi: Koefisien pembahan inflasi

Inflasi: Selisih antara inflasi yang baru dengan acuan sesuai APBN/APBNP pada tahun yang bersangkutan

K Batubara: Koefisien perubahan harga patokan batubara.

Harga batubara: Selisih antara harga patokan batubara yang baru dengan acuan sesuai APBN/APBNP pada tahun yang bersangkutan.

Sumber: Permen ESDM No 19/2019

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
November 01, 2019 at 07:49AM
https://ift.tt/2Ntwm53

Catat! Peluang Tarif Listrik Bakal Naik Kian Membesar - Kontan
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Catat! Peluang Tarif Listrik Bakal Naik Kian Membesar - Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.