Gubernur Koster Luncurkan Pergub Kendaraan Listrik dan Pergub Bali Energi Bersih
Terkait dampak kebijakan mengancam usaha SPBU, Gubernur Koster menyatakan SPBU harus beralih ke pengisian energi listrik jika ingin tetap jalan usahanya.
DENPASAR, NusaBali
"Salah satu insentif yang kita pikirkan adalah pembelian dengan cicilan murah melalui BPD Bali. Insentif yang lain kita sedang pikirkan," ujar Gubernur Koster saat menggelar jumpa pers dalam peluncuran dua Pergub sekaligus di Bale Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Gedung Jayasabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Selasa (12/11) siang.
Kemarin Gubernur Koster, menunjukan komitmen menjaga alam Bali supaya tetap lestari. Bertepatan dengan Purnama Kalima, Anggara Umanis Wayang, Selasa kemarin, Gubernur Koster luncurkan dua (2) Peraturan Gubernur (Pergub) yang memiliki keterkaitan untuk bidang energi dan pelestarian alam Bali.
Saat gelar jumpa pers, Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadishub I Gede Wayan Samsi Gunatra, Kadisnaker dan ESDM Ida Bagus Ngurah Arda, dan Manager PLN Wilayah Bali I Nyoman Suarjoni Astawa. “Hari ini (kemarin) bertepatan dengan Purnama Kalima dan piodalan di Kantor Gubernur, saya terbitkan 2 Pergub sekaligus. Dua regulasi ini memiliki hubungan saling terkait untuk Bali Era Baru,” ujar Koster.
Dua Pergub tersebut adalah Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali energi bersih dan Pergub Nomor 48 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pergub ini menjadi bukti komitmen dalam mewujudkan Visi-Misi ‘Nangun Sat Kertih Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala niskala menuju kehidupan sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno. Yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.
“Pergub ini akan mempercepat upaya kita melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali,” ujar Ketua DPD PDIP Provinsi Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Diungkapkan Koster, poin penting dalam Pergub 45 tentang Bali energi bersih terdiri dari 11 bab dan 33 pasal, yang bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan energi ramah lingkungan secara mandiri, berkelanjutan dan adil. “Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan energi bersih akan berfokus pada sumber energi terbarukan. Termasuk ke dalam sumber energi terbarukan ini adalah sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas, sampah di kota/desa, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta bahan bakar nabati cair,” beber Koster.
Pergub ini juga mengatur tentang pengembangan bangunan hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building). “Bangunan Hijau yang akan dikembangkan adalah yang memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali,” jelas mantan anggota Komisi X DPR RI tiga periode ini.
Desain atau tata letak bangunan memanfaatkan sinar matahari secara optimal; penggunaan material bangunan ramah lingkungan, alat kelistrikan dan transportasi dalam gedung yang hemat listrik; sistem PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) atap atau pemanfaatan teknologi surya lainnya. Sementara efisiensi sumber daya air meliputi: pemenuhan sumber air, pemakaian air, daur ulang limbah air dan penggunaan peralatan saniter hemat air; dan pengolahan sampah dan air limbah sesuai dengan prosedur. “Nanti pengembangan bangunan hijau ini akan menyasar bangunan pemerintah pusat dan daerah serta bangunan komersial serta industri dengan luas lebih dari 500 meter persegi,” ujar Koster.
Pemasangan PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggat waktu beragam, dari 2021 hingga 2024. Bangunan industri, komersial, dan mall dengan luas lantai lebih dari 1.000 (seribu) meter persegi; bangunan resort dengan luas lahan lebih dari 3.000 (tiga ribu) meter persegi dan bangunan hotel bintang 4 (empat) ke atas yang menggunakan listrik bersumber dari Energi Bersih secara proporsional memperoleh tarif listrik khusus/ tarif hijau dari pelaku usaha kelistrikan.
“Saya hari ini didampingi pimpinan PLN. PLN salah satu pelaku usaha ketenagalistrikan juga sudah menyiapkan program pembangunan pembangkit listrik dengan beralih dari berbahan bakar batubara ke pembangkit listrik energi bersih,” tegas Koster.
Sementara Pergub tentang 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai yang terdiri dari 17 bab dan 25 pasal kemarin dipastikan akan membuat Bali makin ramah lingkungan. Sebab pejabat nanti diwajibkan membeli kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik. Selain itu akan diproduksi massal kendaraan bermotor dengan energi listrik melibatkan Perusda Provinsi Bali di Jembrana.
“Nanti pejabat wajib beli motor listrik berbasis baterai. Kita juga akan kembangkan motor listrik untuk bisa dipasarkan di Bali melibatkan Perusda. Nanti kita mengatur semuanya. Desain sampai warnanya. Wajib berwarna Tridatu (merah, putih, hitam). Kita sudah siapkan itu aset Pemprov Bali di Jembrana untuk pabriknya, kerjasama dengan pihak ketiga,” jelas Koster.
Koster mengatakan penggunaan motor listrik ini akan diberlakukan di kawasan pariwisata di seluruh Bali. Sehingga nanti akan berdampak pada lingkungan Bali yang bersih.
“Udara akan bersih, lingkungan tidak bising. Motor listrik ini kan tidak ada suaranya. Saya sudah pernah mencobanya. Meskipun tidak bisa langsung serta merta dalam transisi dari motor berbahan minyak ke listrik, saya yakin satu saat akan bisa secara penuh mewujudkan. Pelan-pelan tapi pasti,” beber Koster.
Kebijakan Gubernur Bali ini akan berdampak pada persaingan ekonomi terutama pemilik SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)? “Ya mau tak mau mereka (pemilik SPBU) harus beralih ke pengisian energi listrik ini. Kan tetap jalan juga itu usahanya. Kecuali mereka tidak mau mengikuti atau beralih,” tegas Koster.
Koster menyebutkan soal harga motor listrik dengan motor berbahan minyak memang hampir sama. Namun dari sisi pemeliharaan dan perawatan lebih murah. Koster percaya diri motor listrik ini akan banyak peminatnya. “Soal masalah surat kendaraan tetap sama dengan motor berbahan bakar minyak, pajak juga tetap bayar,” tegas Koster.
Koster juga menyebutkan Bali nanti tidak hanya akan menjadi pemakai produk motor listrik ini. Namun juga sebagai produsen bekerjasama dengan PT Gesit Motor dan PT Wijaya Karya yang akan memproduksi dengan membangun perakitan di Jembrana yang merupakan lahan Perusahaan Daerah Bali.
"Tahun 2020 nanti kita target sudah jalan perakitannya. Nanti propinsi Jawa Timur, NTB, NTT dan Sulawesi jadi sasaran pemasaran kita, sehingga Bali punya pendapatan asli daerah (PAD)," jelas Koster. Sementara Manager PLN Wilayah Bali, Suarjoni Astawa, mengatakan untuk kesiapan infrastruktur mengecas baterai motor listrik sudah disiapkan di 120 titik di kabupaten dan kota. "Jadi kami di PLN sudah sangat siap dengan program Pak Gubernur Bali ini," tegas Suarjoni. *nat
"listrik" - Google Berita
November 13, 2019 at 07:04AM
https://ift.tt/32Ery2d
Kredit Murah bagi Pembeli Kendaraan Listrik - NusaBali
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kredit Murah bagi Pembeli Kendaraan Listrik - NusaBali"
Post a Comment