Search

Kemenhub: Kendaraan Listrik Harus Ada Suara & Ukuran Sesuai Syarat - detikNews

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kepada produsen kendaraan bermotor listrik untuk memproduksi kendaraan sesuai PM nomor 33 tahun 2018. Di antaranya harus ada suaranya, termasuk dimensi atau ukuran yang sesuai syarat.

"Menyangkut PM 33 2018, saya minta untuk segera dilaksanakan dan produksi kendaraan bermotor listrik sudah harus ada suaranya. Jadi baik dimensi atau ukuran juga harus sesuai syarat," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).


Hal tersebut disampaikan Budi saat mengunjungi PT Juara Bike selaku produsen sepeda listrik (selis) di Cikupa, Tangerang, Banten pada Senin (11/11/2019). Dalam kunjungan ini Budi didampingi Direktur Sarana Transportasi Darat Sigit Irfansyah dan Direktur PT Juara Bike Wilson Teoh.
"Tujuan kedatangan saya juga ingin memastikan seperti apa proses pembuatan (kendaraan listrik) dan saya ingin melihat produk yang sudah dihasilkan. Jadi dari sini kita dapat pandangan kalau memang kita mau ada produksi baru. Jadi ada semacam pra uji tipe supaya kita tahu apakah kendaraan tersebut sudah layak untuk uji tipe atau belum," ujar Budi.

Dari hasil pantauannya, Budi menemukan ada sepeda motor listrik namun dengan roda tiga. Ia ragu jika dari segi dimensi, kendaraan ini bisa tidak lulus uji tipe. Untuk itu, ia berharap produsen kendaraan listrik tipe baru bisa berkomunikasi dengan pihaknya sebelum produksi massal.

"Saya tidak yakin jika itu akan lulus uji tipe dari segi dimensinya atau tidak. Khawatirnya saya karena telah kejadian beberapa kali merek yang sudah diproduksi dalam jumlah massal, begitu diuji tipekan ternyata tidak lulus, kan kasihan juga," ujar Budi.

"Kita harapkan yang sekarang ini kalau ada produksi tipe yang baru dapat dikomunikasikan dengan kami terlebih dahulu, karena menyangkut dimensi, kinerja dan lain sebagainya dalam uji tipe ini," urai Dirjen Budi.

Mengenai suara dan tingkat kebisingan kendaraan, Budi menyatakan dalam PM 33 Tahun 2018 telah diatur bahwa semua motor harus sudah bersuara.

"Persoalannya kami belum punya alat untuk menguji berapa desibel suara yang harus dikeluarkan oleh kendaraan. Jangan sampai regulasi terkesan terlambat, terlanjur diproduksi banyak kendaraannya, tapi kita belum punya alatnya jadi sudah terlampau banyak," katanya.


Sementara itu mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), BUdi menjabarkan jika klasifikasi kendaraan ini sudah kategori sepeda motor listrik berarti pengemudi diharuskan untuk punya SIM.

"Awalnya saya kira selis baru membuat beberapa tipe ternyata sudah ada 20-an lebih. Ini yang penting bagi kita sesuai kata menteri perhubungan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik banyak kementerian yang terlibat dan ada menyangkut insentif baik fiskal maupun non fiskal," ucap Budi.

"Insentif fiskal ini sedang kami dorong setelah bertemu dengan Kementerian Keuangan, terlebih sudah ada beberapa regulasi yang rampung seputar keringanan pajak ini. Nanti mungkin ada semacam perbaikan harga atau harga semakin terjangkau supaya masyarakat semakin mudah memperolehnya," tutup Budi.

Simak Video "Indonesia Sudah Siap dengan Kendaraan Listrik?"

[Gambas:Video 20detik]


(ega/ega)

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
November 12, 2019 at 02:23PM
https://ift.tt/2NG7uIB

Kemenhub: Kendaraan Listrik Harus Ada Suara & Ukuran Sesuai Syarat - detikNews
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub: Kendaraan Listrik Harus Ada Suara & Ukuran Sesuai Syarat - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.