Search

Pemerintah: Tarif Listrik Non Subsidi Tak Akan Naik Hingga Maret 2020 - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi pada periode Januari-Maret 2020.

Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2020 sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan periode Oktober-Desember 2019.

Baca juga: Banjir Mulai Surut, PLN Nyalakan 2.973 Gardu Listrik di Jabodetabek

"Sebagaimana telah disampaikan Menteri ESDM sebelumnya, besaran tarif tenaga listrik non subsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah (tidak naik)", ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2020).

Kementerian ESDM mengungkapkan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik non subidi ini agar masyarakat, terutama para pelaku usaha, tidak terbebani tarif listrik.

Meski begitu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro, pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik setelah Maret 2020.

Lantas berapa tarif lisirik pada Januari-Maret 2020? Berikut tarifnya:

1. Rp 1.467,28 /kWh

Tarif ini berlaku untuk pelanggan:

- R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA,

- R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA

- R-1 rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA

- R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas

- B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA

- P-1 kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA

Baca juga: Ini Update Titik-titik Banjir di Jalan Tol dari Jasa Marga

2. Rp 1.352/kWh

Tarif ini berlaku untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).

3. Rp 1.114,74/kWh

Tarif ini berlaku untuk pelanggan tegangan menengah yaitu B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 kantor pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;

4. Rp 996,74/kWh

Tarif ini berlaku untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Baca juga: ANRI Buka Layanan Gratis Perbaikan KK Hingga Ijazah Rusak Akibat Banjir

Let's block ads! (Why?)



"listrik" - Google Berita
January 02, 2020 at 06:28PM
https://ift.tt/2ZTblXm

Pemerintah: Tarif Listrik Non Subsidi Tak Akan Naik Hingga Maret 2020 - Kompas.com - KOMPAS.com
"listrik" - Google Berita
https://ift.tt/2I79PZZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah: Tarif Listrik Non Subsidi Tak Akan Naik Hingga Maret 2020 - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.